Sabtu 19 Aug 2023 08:13 WIB

KKP Ingatkan Pelaku Usaha Patuhi Izin Penangkapan Ikan

Sebab masih ditemui sejumlah kapal perikanan yang memiliki izin tidak sesuai.

Nelayan yang tak melaut berdiri di atas kapal yang terparkir di Pelabuhan Perikanan Karangantu, Serang, Banten, Senin (7/8/2023) (ilustrasi).
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Nelayan yang tak melaut berdiri di atas kapal yang terparkir di Pelabuhan Perikanan Karangantu, Serang, Banten, Senin (7/8/2023) (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Adin Nurawaluddin mengingatkan para pelaku usaha perikanan termasuk nelayan untuk mematuhi regulasi perizinan berusaha penangkapan dan pengangkutan ikan.

"Kepatuhan semua pelaku usaha sesuai regulasinya diperlukan, regulasinya apa, kelengkapan perizinan sesuai dengan ukuran kapal, sesuai dengan wilayah usaha," ujar Adin di Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga

Adin menjelaskan, masih ditemui sejumlah kapal perikanan yang memiliki izin tidak sesuai dengan daerah penangkapan. "Kapal besar, di surat ukur kecil tapi usaha (penangkapan ikan) di atas 12 mil, ini yang kita ingatkan beralih surat izin penangkapan ikan (SIPI) dari daerah ke pusat," ungkapnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan pada setiap zona penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Selain itu, KKP juga menggelar sosialisasi, terbaru di pelabuhan perikanan nusantara (PPN) Merauke, Pelabuhan Kumbe - Papua, pelabuhan perikanan pantai (PPP) Dobo - Maluku dan pangkalan pendaratan ikan (PPI) Beba - Sulawesi Selatan.

Diberitakan sebelumnya, Adin mengungkapkan, ketentuan perizinan berusaha telah memberikan ruang bagi kapal perikanan kurang dari 30 gross ton (GT) untuk beroperasi di atas 12 mil laut dengan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. "Jalur di atas 12 mil ini masuk wilayah perizinan berusaha kewenangan Pemerintah Pusat. Maka, kapal-kapal dengan ukuran di bawah 30 GT ini harus beralih dulu menjadi izin Pusat untuk kemudian dapat menangkap ikan di jalur tersebut," ujarnya.

Adin juga menegaskan apabila masih ditemukan kapal di bawah 30 GT beroperasi di atas 12 NM tanpa memperoleh izin dari Pusat. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement