Jumat 18 Aug 2023 12:53 WIB

Jadi Dewan Komisioner Baru OJK, Agusman Jelaskan Tugas Pengawasannya

Akan ada pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem sektor PVML

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: dok. Republika
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini memiliki Anggota Dewan Komisioner (ADK) baru. Salah satunya yakni Agusman yang kini resmi menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK.

"Saya berkomitmen untuk melaksanakan arah kebijakan penguatan aspek prudential dan mendorong pengembangan seluruh industri sektor PVML agar dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan," kata Agusman, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga

Agusman mengungkapkan akan memiliki tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, dan pemeriksaan khusus. Begitu juga dengan mengembangkan arahan, strategi, kebijakan, pelaksanaan quality assurance dan pengelolaan dan penyediaan sistem informasi pengawasan dan perizinan serta surveillance dan protokol manajemen krisis perusahaan di sektor PVML baik konvensional dan syariah.

Dia menjelaskan arah kebijakan penguatan yang akan dilakukan mencakup penguatan ketahanan dan daya saing sektor PVML melalui penguatan permodalan. Begitu juga dengan melalui penerapan tata kelola dan manajemen risiko, perluasan sumber pendanaan, perluasan akses pembiayaan, kompetensi sumber daya manusia, serta penerapan literasi dan perlindungan konsumen.

Selain itu juga akan ada pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem sektor PVML. Hal itu dilakukan melalui sinergi dengan lembaga jasa keuangan, ekonomi prioritas, UMKM, sistem pemeringkatan kredit dan industri halal serta melakukan sosialisasi mekanisme penagihan, dan eksekusi agunan.

Sementara itu, penguatan akselerasi transformasi digital sektor PVML akan dilakukan melalui peningkatan kapasitas penggunaan teknologi informasi, pemetaan dan pentahapan proses digitalisasi industri.

"Ini mencakup peningkatan kapasitas transformasi digital dan peningkatan kapasitas implementasi regulatory technology," tutur Agusman.

Selain itu juga akan dilakukan penguatan pengaturan, pengawasan dan perizinan melalui penyempurnaan ketentuan aspek level playing field, penyempurnaan ketentuan spin off, dan enyempurnaan ketentuan Governance, Risk, and Compliance (GRC). Begitu juga dengan penguatan ketentuan pengawasan berbasis teknologi serta sustainable finance.

Untuk lembaga jasa keuangan sui generis, selain membangun penguatan GRC, dia menegaskan, OJK berkomitmen untuk mendukung peningkatan peran dan kontribusi masing-masing lembaga keuangan khusus tersebut.

"Ini sebagai special mission vehicle sebagaimana kompetensi inti masing-masing lembaga," ucap Agusman.

Ruang lingkup industri jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan ADK PVML meliputi perusahaan pembiayaan, pembiayaan Infrastruktur, prusahaan modal ventura, lembaga keuangan khusus (sui generis), usaha pembiayaan berbasis teknologi fintech lending dan paylater, perusahaan pegadaian, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya, termasuk koperasi di sektor jasa keuangan.

Lembaga keuangan sui generis yang berada di bawah pengawasan KE PVML terdiri dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement