REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) telah membentuk mekanisme untuk memberikan layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi setiap orang yang mendaftar. Meskipun sudah aman dan sudah andal, BI menekankan literasi perlu diperkuat baik oleh merchant atau konsumen yang menggunakan QRIS dalam transaksinya.
Selain sebelumnya terdapat kasus pemalsuan QRIS di masjid, beberapa waktu terakhir terjadi penipuan serupa. Salah seorang pemilik toko atau warung tertipu karena ada yang menempelkan sticker QRIS untuk pembayaran, padahal dirinya sendiri tidak memiliki rekening.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono menilai kasus tersebut memperlihatkan bahwa edukasi dan literasi perlu ditingkatkan.
“Kalau dia bayar bayar ke-scan tidak tahu terima uangnya itu maka literasi kita harus dukung terus. Ini susah kalau edukasinya belum terjangkau pemahamannya mengenai QRIS ini,” kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono di Gedung BI, Kamis (17/8/2023).
Sebab, Dicky memastikan dari sisi teknologi, QRIS sudah aman dan andal. Dia menegaskan, tidak bisa lagi ada penipuan atau pemalsuan melalu link setelah QR code di-scan.
“Kalau di-scan sekarang sudah keluar siapa penerimanya. Dalam prosesnya harus mengetahui siapa merchant-nya,” ucap Dicky.
Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Santoso Liem juga menegaskan saat ini keamanan dan keandalan QRIS sudah lebih baik. Tidak ada link yang bisa dipalsukan saat ada transaksi.
Santoso menjelaskan, yang membedakan QRIS Indonesia yaitu sesuai dengan penyedia jasa pembayaran (PJP) yang menerbitkan. Santoso mengatakan QRIS memiliki standar kode masing-masing bank yang sifatnya tetap sehingga proses pemalsuan kemungkinan sangat kecil.
“Jadi kalau sampai terjadi pemalsuan, si PJP dan pemain ini bisa dikejar karena identitasnya ada semua di dalam PJP mulai dari KTP, alamat, dan sebagainya,” ungkap Santoso.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan, mekanisme bagi orang yang ingin dapat memperoleh QRIS dilakukan dengan melakukan pendaftaran menjadi merchant atau pedagang QRIS melalui penyedia jasa pembayaran (PJP) berizin BI yang telah menjadi penyelenggara QRIS.
“Dalam proses pendaftaran tersebut, merchant perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk data seperti identitas dan profil usaha. PJP harus memverifikasi data tersebut sebelum menerbitkan QRIS untuk merchant dimaksud," tutur Erwin.
QRIS juga bisa diperoleh untuk kepentingan menjadi merchant tempat ibadah atau donasi sosial. Untuk bisa mendapatkan QRIS ini terdapat dokumen tambahan demi memastikan merchant tersebut benar merupakan tempat ibadah atau donasi sosial. Sehingga, nantinya dapat ditetapkan tarif merchant discount rate (MDR) nol persen.