REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan terus melakukan penguatan pengawasan pelaku jasa keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan hal tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen.
"Kami memfasilitasi dan menjaga atau melindungi konsumen dan mengawasi perilaku para perusahaan baik emiten, jasa keuangan lain, perbankan, asuransi, pembiayaan dan tentu juga pinjaman online yang harus terus diawasi," kata Mahendra dalam Acara LIKE IT Generasi Muda Pelaku Usaha di Jakarta, Senin (14/8/2023).
Dia menjelaskan, hal tersebut juga merupakan bagian dari amanah Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru diterbitkan tahun ini. Mahendra menuturkan, UU P2SK memberikan mandat penuh kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan jika ada yang tidak sejalan dengan kaidah dalam perlindungan masyarakat dan konsumen.
Mahendra menambahkan, dari segi akses dan pasokan jenis produk yang tepat bagi UMKM juga semakin disediakan lebih luas. Untuk kaitan dengan pasar modal, dia memastikan, saat ini terdapat papan khusus yang disebut dengan papan akselerasi.
"Papan akselerasi ini disiapkan untuk menampilkan saham-saham yang dikhususkan bagi perusahaan-perusahaan kecil dan menengah yang diberikan fasilitas untuk biaya bagi pencatatannya di pasar modal," ujar Mahendra.
Untuk produk keuangan yang berkaitan dengan asuransi yang dikaitkan dengan pembiayaan atau pinjaman perbankan, Mahendra menegaskan, upaya untuk meningkatkan akses dari UMKM terus diterapkan. Untuk kredit KUR, Mahendra memastikan tetap menjadi prioritas utama.
"Pada gilirannya pada saat kita mengalami pandemi seluruh kredit restrukturisasi yang terkait dengan UMKM itu diberikan perpanjangan masa berlaku restrukturisasinya sampai Maret tahun depan," kata Mahendra.
Jadi, dia melanjutkan, seluruh perangkat kebijakan pengawasan dan tindakan bagi ekosistem dan akses literasi terus dimaksimalkan. Selain itu, juga pemanfaatan seluruh jasa keuangan menjadi prioritas.