REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Normalisasi kinerja Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink diperkirakan masih akan berlanjut. Otoritas Jasa Keuangan mencatat, premi PAYDI pada Juni 2023 menurun 28,72 persen secara year on year (yoy) atau mencapai Rp 11,6 triliun.
Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, klaim PAYDI hingga semester pertama tahun ini juga menurun sebesar 7,17 persen yoy atau mencapai Rp 3,34 triliun.
"Penurunan premi dan klaim PAYDI tidak dapat dimungkiri merupakan respons atas penerapan SEOJK PAYDI secara penuh pada Maret 2023," kata Ogi saat konferensi pers RDK OJK, Kamis (3/8/2023).
Penurunan kinerja lini bisnis PAYDI turut berkontribusi pada penurunan pendapatan premi produk asuransi jiwa. Pada periode Juni 2023, akumulasi pendapatan premi asuransi jiwa mengalami penurunan sebesar 10,36 persen secara year on year (yoy) atau mencapai Rp 9,94 triliun.
Ogi mengatakan, pendapatan premi PAYDI yang merupakan sumber terbesar dari pendapatan premi produk asuransi jiwa berkontribusi signifikan atas turunnya premi produk asuransi jiwa sejak akhir 2022.
Demikian halnya dari sisi klaim. Pada produk asuransi jiwa terjadi penurunan sebesar 6,16 persen yoy atau mencapai Rp 5,22 triliun. Menurut Ogi, PAYDI merupakan lini usaha di produk asuransi jiwa dengan penurunan klaim terbesar.
Ogi melihat terdapat pergeseran portofolio dari PAYDI ke produk proteksi (tradisional) meskipun belum terlalu signifikan. Normalisasi kinerja PAYDI dinilai masih akan terus berlangsung untuk mencapai keseimbangan baru pascapenyesuaian praktik pengelolaan PAYDI yang baru.
Terkait dengan perkembangan pengaduan, yang diterima OJK terkait dengan produk PAYDI sejak 2021 sampai dengan Juli 2023 mengalami perkembangan yang cukup fluktuatif, tertinggi pada periode April 2023 yaitu sebanyak 214 pengaduan. Namun terjadi penurunan pengaduan yang cukup signifikan setelah April 2023.