Ahad 23 Jul 2023 20:26 WIB

Tarif Penyeberangan Naik, ASDP Jelaskan Alasannya

Penyesuaian besaran tarif angkutan ASDP dalam rangka meningkatkan pelayanan.

Kendaraan pemudik roda empat antre untuk menaiki kapal di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Kamis (27/4/2023) (ilustrasi).
Foto: Antara/Ardiansyah
Kendaraan pemudik roda empat antre untuk menaiki kapal di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Kamis (27/4/2023) (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- PT Persero ASDP Indonesia Ferry menyosialisasikan tarif baru pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia yang mulai berlaku pada 3 Agustus 2023.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin dalam keterangan di Serang, Banten, Ahad (23/7/2023), menjelaskan, sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif. Antara lain adalah kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dolar AS yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.

Baca Juga

Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. "Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40 persen-50 persen terhadap biaya operasional," ungkap Shelvy.

Selain itu, penyesuaian tarif tersebut merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum. ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan aman, nyaman dan selamat.

Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Bambang Siswoyo menjelaskan, kebijakan penyesuaian tarif ASDP ditetapkan seiring adanya harapan peningkatan aspek pelayanan dan keselamatan pascakenaikan harga BBM yang berdampak pada naiknya suku cadang kapal.

Adapun besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional hingga sebesar lima persen. Salah satu penerapan tarif terpadu lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, sebesar 5,26 persen. Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement