Jumat 07 Jul 2023 16:02 WIB

Ini Fokus OJK untuk Perkuat Sektor Asuransi

Sektor asuransi nasional masih perlu didorong untuk terus tumbuh maksimal.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono (kiri).
Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sektor asuransi nasional masih perlu didorong untuk terus tumbuh maksimal. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, dalam merespons berbagai tantangan perkembangan industri asuransi nasional akan difokuskan dalam sejumlah aspek.

“OJK memiliki empat arah kebijakan yang menitikberatkan aspek mengenai penguatan permodalan, governance dan risk management, ekosistem, dan standar internasional,” kata Ogi di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Dia menjelaskan, asuransi perlu mengedepankan aspek-aspek tersebut. Ogi memastikan OJK juga akan menerbitkan regulasi terbaru untuk merespons kebijakan tersebut.

“Regulasi ini harus bisa diikuti oleh seluruh pelaku usaha jasa keuangan, termasuk perusahaan asuransi,” ujar Ogi.

Dia menuturkan, penguatan permodalan untuk meningkatkan kapaistas permodalan perushanaan asuransi. Ogi menegaskan, hal tersebut menjadi syarat utama untuk dipenuhi perusahaan demi meningkatkan resieliensi dalam kondisi krisis.

“Penguatan permodalan juga dibutuhkan untuk mendukung transformasi proses bisnis pada pelaku industri asuransi dengan meningkatkan inovasi teknologi. Jadi bisa tingkatkan jangkauan produk asuransi,” kata Ogi.

Terlebih, Ogi mengatakan, saat ini sektor perbankan masih tetap tumbuh 9,39 persen secara tahunan. Sementara, pertumbuhan pembiayaan di sektor perusahaan multifinance tumbu lebih tinggi 16,38 persen.

Sementara untuk sektor asuransi, Ogi menyebut, akumulasi premi asuransi agregat sampai Mei 2023 sedikit alami kontraksi 1,62 persen dibandingkan periode sama 2022. Meskipun begitu, perusahaan asuransi mengalami pertumbuhan 2,76 persen.

“Beberapa hal yang kita lakukan review untuk pertumbuhan premi di asuransi koreksi terhadap produk yang disebut PAYDI atau unitlink. OJK lakukan regulasi untuk merevisi produk tersebut,” ujar Ogi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement