REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya Malang menyatakan bahwa standardisasi produk dan keberlanjutan produksi menjadi kunci bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk menembus pasar ASEAN. Peneliti senior PPKE FEB Universitas Brawijaya Joko Budi Santoso mengatakan bahwa standardisasi produk dan keberlanjutan produksi khususnya terkait kapasitas dan ketersediaan bahan baku perlu menjadi perhatian utama.
"Kompetisi produk-produk UMKM untuk menembus pasar luar negeri, khususnya ASEAN semakin kompetitif. Standardisasi produk dan keberlanjutan produksi menjadi isu utama untuk menembus pasar ASEAN," kata Joko Budi, Senin (3/7/2023).
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sebelumnya telah menyatakan bahwa dengan keketuaan ASEAN Indonesia 2023, akan dijadikan peluang untuk mendongkrak kinerja ekspor khususnya terhadap produk-produk UMKM ke kawasan tersebut. Joko Budi menjelaskan, dengan kondisi pasar ASEAN yang saat ini semakin kompetitif tersebut, perlu sejumlah upaya yang perlu dilakukan oleh pemerintah, bukan hanya dari tingkatan pusat, namun hingga pemerintah daerah.
Menurutnya, upaya yang perlu dilakukan pemerintah antara lain adalah memperkuat pelatihan dan pendampingan secara berkesinambungan kepada pelaku UMKM yang memiliki potensi produk menjanjikan untuk pasar ekspor.
"Tentunya hal tersebut perlu kolaborasi yang apik antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota, karena keterkaitan dengan kewenangan penanganan pelaku UMKM," katanya.
Selain itu, lanjutnya, perlu penguatan fasilitasi bagi pelaku UMKM untuk memperoleh berbagai standardisasi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar ASEAN seperti sertifikasi halal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan lainnya.
Kemudian, juga perlu adanya trading house atau wadah bagi pelaku UMKM dengan potensi ekspor pada tiap-tiap kabupaten kota. Trading house tersebut, berfungsi sebagai lembaga yang membantu pengurusan berbagai dokumen ekspor impor produk UMKM.
(Pelaku UMKM juga perlu mendapatkan....)