Ahad 02 Jul 2023 14:56 WIB

Bapanas Banderol Harga Beli Gula dari Petani Rp 12.500 per Kilogram

Harga tersebut naik Rp 1.000 dari sebelumnya Rp 11.500 per Kg.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Lida Puspaningtyas
Pekerja mengangkut karung gula pasir di distributor sembako Arista, Sleman, Yogyakarta, Selasa (4/4/2023). Bupati Sleman, Kustini melakukan inspeksi ke gudang distributor sembako di Sleman untuk menjamin ketersediaan jelang Lebaran Idul Fitri 2023. Beberapa komoditas yang dipantau diantaranya beras, minyak, daging ayam ras, telur ayam ras, gula, dan bawang.
Foto:

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menjelaskan kenaikan harga terjadi karena adanya kenaikan biaya produksi. Seperti, kenaikan harga sewa, tenaga kerja, benih, pupuk, dan pestisida. Jika tak ada patokan harga minimal, maka akan merugikan petani tebu domestik.

Berdasarkan survei Biaya Pokok Produksi (BPP) Tebu 2023 yang dilakukan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, telah terjadi kenaikan BPP dari Rp. 589.229 per ton tebu menjadi Rp. 650 ribu per ton tebu atau naik 9,08 persen.

“Untuk itu, diperlukan penyesuaian agar keseimbangan dan kewajaran harga di tingkat petani, penggilingan, pedagang, dan konsumen, terjaga sesuai harga keekonomian saat ini, sebagai mana arahan Bapak Presiden,” ujar Arief.

Dalam hal proses pembahasan penyesuaian harga gula konsumsi ini, Arief memastikan, Badan Pangan Nasional mendengar masukan dan aspirasi dari seluruh stakeholder pergulaan nasional, seperti Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI), Asosiasi Gula Indonesia (AGI), Gabungan Produsen Gula Indonesia (GAPGINDO), serta pelaku usaha.

“Asosiasi dan pelaku usaha mengusulkan agar dilakukan penyesuaian harga gula konsumsi, baik di tingkat produsen maupun konsumen,” terangnya.

Terkait besaran harga yang ditetapkan, Arief menjelaskan, sebelumnya pembahasan telah dilakukan dalam beberapa kali putaran dengan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait seperti Kantor Staf Presiden, Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, ORI, Badan Pusat Statistik (BPS), Satgas Pangan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Asosiasi, serta pelaku usaha gula.

“Jadi harga pembelian GKP di tingkat petani sebesar Rp 12.500 per Kg ini telah melalui proses diskusi yang panjang dan pembahasannya melibatkan seluruh stakeholder gula nasional. Kita lakukan agar memperoleh hasil yang adil bagi semua pihak,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement