REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana membentuk lembaga baru untuk mengurus dana pensiun pegawai negeri sipil. Hal ini untuk menggantikan tugas PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), yang selama ini menyalurkan dana pensiun.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait reformasi pengelolaan dana pensiun pegawai negeri sipil.
"Mungkin nanti (lembaga baru) kita nilai lebih efektif untuk menjadi pengelola dari program-program ini atau kita mengembalikan pada beberapa fungsi kementerian/lembaga, terutama Kemenkeu," ujarnya saat rapat kerja, Senin (12/6/2023).
Isa mengaku tidak mudah membangun roadmap tersebut. Maka itu, saat ini pihaknya sudah mengidentifikasi tiga area besar terkait rencana tersebut.
Pertama, mengenai program dana pensiun yang menyangkut desain manfaat, desain iuran dan lain sebagainya. Kedua, terkait area kelembagaan dalam hal ini pengelolaannya.
“Apakah kita akan terus mempertahankan PT Taspen dan PT Asabri, atau kita memiliki kelembagaan yang baru," ucapnya.
Ketiga, mengenai perbaikan tata kelola. Menurutnya, pemerintah akan menerapkan best practices dalam beberapa bidang, seperti aktuaria, akuntansi, dan investasi.
Isa menegaskan langkah ini dilakukan agar manfaat dana pensiun yang dihasilkan bisa lebih baik. Dia mengaku sering mendapati bahwa manfaat pensiun dianggap kurang berarti bagi pegawai negeri sipil.
"Tentunya memunculkan dilema yang lain karena pada saat bersamaan kita melihat kelompok masyarakat lain yang bukan PNS justru belum mendapatkan manfaat pensiun sama sekali. Kita tetap memiliki keinginan untuk memperbaiki kualitas dari manfaat pensiun," ucapnya.
Meski begitu, Isa mewaspadai dampak ekonomi dan keuangan dari reformasi pengelolaan dana pensiun pegawai negeri sipil. Dia menegaskan pemerintah berupaya mengendalikan dampak yang akan muncul dan memastikan tidak menimbulkan ketidakstabilan baru.