REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mengubah jadwal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) terkait Perjanjian Perdamaian yang semula akan digelar pada 9 Juni 2023 menjadi 30 Juni 2023. Dalam rapat nanti, perseroan akan membahas pelaksanaan aksi korporasi Perjanjian Perdamaian berupa Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Jumat (9/6/2023).
VP Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto menjelaskan perubahan jadwal ini sehubungan adanya Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-1615/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2023 tentang Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Rencana PMTHMETD WSBP. Dengan demikian, WSBP akan mengakomodasi terlebih dahulu tanggapan dan masukan dari OJK selaku regulator guna memenuhi Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka, serta Peraturan BEI No.I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
"WSBP menghormati tanggapan dan masukan dari OJK terkait dengan skema PMTHMETD Perseroan dan pelaksanaan RUPSLB yang direncanakan pada Jumat, 9 Juni 2023. Sehingga perseroan mengubah jadwal pelaksanaan RUPSLB menjadi Jumat, 30 Juni 2023," kata Fandy.
Fandy menyampaikan, manajemen WSBP selalu menjunjung tinggi Tata Kelola Perusahaan yang baik, dan senantiasa menjaga komitmen yang telah disampaikan dalam Perjanjian Perdamaian, serta akan bersikap kooperatif dan terbuka kepada seluruh stakeholder.
"Manajemen WSBP berkomitmen untuk melaksanakan penyelesaian kewajiban kepada kreditur sesuai dengan Perjanjian Perdamaian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Fandy.
Perseroan telah mengimplementasikan Perjanjian Perdamaian melalui pembayaran utang tahap I kepada seluruh kreditur pada 27 Maret 2023, sehingga seluruh kreditur yang di dalamnya termasuk seluruh kreditur finansial, pemegang obligasi, dan seluruh vendor yang terdaftar telah berhasil dibayarkan secara bertahap sesuai ketentuan (CFADS).
"Pembayaran akan terus dilakukan sesuai ketentuan CFADS di tanggal 25 setiap bulan keenam pasca putusan. Sehingga pembayaran tahap II akan dilakukan pada 25 September 2023," ujar Fandy.
Ke depan, katanya pula, manajemen WSBP akan melakukan strategi perbaikan untuk dapat meningkatkan keberlanjutan bisnis yang dapat mendorong pemulihan kinerja perusahaan. Sehingga bisa melaksanakan seluruh kewajiban mereka kepada para kreditur.
"WSBP menyediakan layanan Call Center 1500927 (WBP) bagi seluruh kreditur untuk mendapat informasi lebih lanjut mengenai Ketentuan PKPU dan Implementasi Perjanjian Perdamaian," ujar Fandy.
Sebelumnya, Dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), perseroan menolak permintaan restrukturisasi ulang Bank DKI, yang mana para pemegang obligasi WSBP tidak menyetujui usulan perubahan golongan PT Bank DKI sebagai Kreditur Finansial Lain menjadi Kreditur Finansial.