REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah akan melarang ekspor gas alam cair atau LNG. Pelarangan itu demi pembangunan industri di dalam negeri.
Ia mengatakan, kebutuhan dalam negeri terhadap LNG meningkat. "Kemarin kita studi, kita bertahun-tahun ekspor LNG, padahal ternyata sekarang kita butuh," ujar Luhut dalam peluncuran Indonesia Carbon Capture and Storage Center (ICCSC) di Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Dirinya menuturkan, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) sudah menyiapkan laporan yang akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo mengenai ekspor LNG. Meski begitu, lanjutnya, kontrak ekspor yang telah ditandatangani tetap bisa berjalan.
Sementara ekspor gas ke depannya dilarang. "Yang kontrak sudah ada, ya sudah jalan. Tapi ekspor harus setop," tegas dia.
Pemerintah, kata dia, ingin menggunakan pasokan gas alam bagi kebutuhan domestik. Luhut menyatakan saat ini kebutuhan dalam negeri tinggi untuk produksi metanol dan petrokimia.
Saat ini, sambungnya, Indonesia masih mengimpor petrokimia. Maka pemerintah tengah mendorong terbangunnya industri petrokimia di Kalimantan Utara (Kaltara).
"Kita perlu gas. Cukup gas kita sendiri dan kita tidak perlu impor lagi," ujarnya.
Ia berharap, penggunaan gas di dalam negeri dapat menekan harga gas industri yang saat ini sebesar 6 dolar AS per MMBTU. Menurutnya, angka tersebut bisa ditekan lagi dengan efisiensi di sumur gas.
Perly diketahui, Indonesia menjadi salah satu negara pengekspor LNG terbesar. Pada 2021, negeri ini menempati urutan ke delapan dengan volume ekspor LNG sebesar 14,6 miliar meter kubik.