Selasa 16 May 2023 13:46 WIB

Wamenkeu: Digitalisasi Jasa Keuangan tak Bisa Dihindarkan

Pada saat yang bersamaan, terus dilakukan pengawasan yang baik.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyebutkan digitalisasi dalam kegiatan ekonomi, khususnya di sektor jasa keuangan, merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindarkan dan cepat atau lambat akan terjadi.
Foto: Republika/Prayogi.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyebutkan digitalisasi dalam kegiatan ekonomi, khususnya di sektor jasa keuangan, merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindarkan dan cepat atau lambat akan terjadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyebutkan, digitalisasi dalam kegiatan ekonomi, khususnya di sektor jasa keuangan, merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindarkan dan cepat atau lambat akan terjadi.

Maka dari itu, Indonesia harus melakukan berbagai upaya untuk mengembangkan sektor keuangan. Namun, pada saat yang bersamaan, terus dilakukan pengawasan yang baik.

Baca Juga

"Inilah mengapa kami menerbitkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," ujar Suahasil dalam webinarnasional Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta, yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

UU P2SK dirancang untuk merespons dinamika dalam industri jasa keuangan yang berupa inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) atau biasa dikenal dengan teknologi finansial (tekfin/fintech).

Suahasil menuturkan, dalam membuat UU P2SK, terdapat tantangan agar UU tersebut bisa mengantisipasi perkembangan dan pengawasan fintech di Indonesia ke depan. Sebab, perekonomian seluruh dunia bertransisi cepat ke arah digital dan terintegrasi, tak terkecuali di sektor keuangan.

"Tren perusahaan di bidang teknologi saat ini mengarah pada big tech (para raksasa teknologi Amerika Serikat), yang ditandai dengan mulai munculnya konglomerasi grup big tech," kata Suahasil.

Di Indonesia, tercatat terdapat 352 perusahaan fintech pada 2021. Jumlah tersebut meningkat signifikan dari tahun ke tahunnya. Yakni dari 2016 yang sebanyak 24 perusahaan, 2017 sebanyak 79 perusahaan, 2018 sebanyak 178 perusahaan, 2019 sebanyak 256 perusahaan, dan 2020 sebanyak 302 perusahaan.

"Inilah mengapa kami juga melakukan penguatan untuk pengawasan maupun pengembangan bisnis konglomerasi di jasa keuangan di UU P2SK," ujar Suahasil.

Meski demikian, untuk menghindari risiko yang ada dalam digitalisasi, ia mengatakan, UU P2SK turut memperkuat perlindungan investor dan konsumen serta mendorong literasi keuangan. Hal tersebut dilihat secara komprehensif bersamaan dengan perkembangan dari seluruh sektor jasa keuangan, seperti perbankan, nonbank, pasar modal, lembaga pembiayaan, ventura, hingga pasar karbon yang akan segera hadir di Indonesia.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement