Senin 15 May 2023 13:34 WIB

Hutama Karya Terapkan Tarif Baru untuk Tol Medan-Binjai per 18 Mei 2023

Dengan tarif tarif, HK mengimbau pengguna jalan pastikan kecukupan uang elektronik.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Fuji Pratiwi
Seorang pengendara roda empat menempelkan kartu uang elektronik di pintu masuk Jalan Tol Medan-Binjai, Kota Binjai, Sumatera Utara, Senin (27/5/2019) (ilustrasi). PT Hutama Karya (Persero) mengumumkan perubahan tarif jalan tol ruas Medan-Binjai. Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro, mengatakan penyesuaian tarif menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 456/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Besaran tarif Jalan Tol Medan–Binjai pada 18 April 2023.
Foto: Antara/Septianda Perdana
Seorang pengendara roda empat menempelkan kartu uang elektronik di pintu masuk Jalan Tol Medan-Binjai, Kota Binjai, Sumatera Utara, Senin (27/5/2019) (ilustrasi). PT Hutama Karya (Persero) mengumumkan perubahan tarif jalan tol ruas Medan-Binjai. Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro, mengatakan penyesuaian tarif menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 456/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Besaran tarif Jalan Tol Medan–Binjai pada 18 April 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Hutama Karya (Persero) mengumumkan perubahan tarif jalan tol ruas Medan-Binjai. Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro, mengatakan penyesuaian tarif menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 456/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Besaran tarif Jalan Tol Medan–Binjai pada 18 April 2023.

"Hutama Karya selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola Tol Medan-Binjai (Mebi) secara resmi menginformasikan bahwa penyesuaian tarif tersebut akan diberlakukan pada Kamis (18/5/2023) Pukul 00.00 WIB," ujar Koentjoro dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (15/5/2023).

Baca Juga

Koentjoro menyampaikan penyesuaian tarif tol Medan-Binjai telah sesuai dengan regulasi dan penyesuaian tarif tol, terlebih telah mengalami penundaan hingga dua-tig kali dari jadwal seharusnya. Koentjoro menyebut tol Mebi yang mulai beroperasi sejak 2017, sesuai regulasi penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sesuai laju inflasi sehingga seharusnya telah dilakukan penyesuaian tarif sejak 2019. 

"Namun, adanya pandemi Covid-19 dan kenaikan harga BBM hingga 30 persen pada seluruh sektor industri menjadi faktor penundaan penyesuaian," ucap Koentjoro.

Koentjoro menjelaskan telah perusahaan telah melakukan sosialisasi penyesuaian tarif kepada masyarakat, termasuk melakukan Focus Group Discussion (FGD) Internal Virtual Terbatas Sosialisasi Penyesuaian Tarif Tol Medan-Binjai dan Bakauheni-Terbanggi Besar bersama dengan regulator, stakeholder serta Key Opinion Leader (KOL).

"Kami berdiskusi dan mendapatkan banyak masukan dan dukungan atas penyesuaian tarif tol Medan-Binjai, dengan harapan peningkatan level of service Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan menciptakan iklim investasi jalan tol yang kondusif," kata Koentjoro.

Dengan penyesuaian tarif yang berlaku, Hutama Karya mengimbau pengguna Jalan Tol Mebi untuk memastikan kecukupan saldo Kartu Uang Elektronik (UE) sebelum melakukan perjalanan dan segera top-up kartu uang elektronik. Dengan demikian, jika saldo kurang tidak menyebabkan antrean di gerbang tol, mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol serta selalu menjadikan keselamatan hal prioritas.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement