Ahad 14 May 2023 23:57 WIB

Legislator Minta Kerugian Korban Kasus Indosurya Dikembalikan

Berkas perkara bos KSP Indosurya, Henry Surya telah dinyatakan lengkap.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ahmad Fikri Noor
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Ahmad Sahroni meminta agar kerugian korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya harus dikembalikan.
Foto: Dok Humas DPR RI
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Ahmad Sahroni meminta agar kerugian korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya harus dikembalikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni meminta agar kerugian korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya harus dikembalikan. Hal ini menyusul berkas perkara bos KSP Indosurya, Henry Surya telah dinyatakan lengkap dan bakal segera menjalani sidang kembali terkait kasus pemalsuan surat serta keterangan palsu dalam pendirian koperasi tersebut.

"Dari awal memang kami di DPR sudah mengimbau, yang utama harus difokuskan adalah pengembalian hak korban, berapa pun itu yang bisa diselamatkan," kata Sahroni di Jakarta, Ahad (14/5/2023).

Baca Juga

Sahroni mengingatkan para penegak hukum, termasuk hakim, untuk memperhatikan keadilan terhadap para korban investasi bodong tersebut. Ia berharap, hak-hak korban bisa terpenuhi.

"Sehingga sekali lagi, semua aparat dari berbagai level harus sadar dan mengawasi hal ini, agar keadilan untuk nasabah bisa tercapai," ungkap Sahroni.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah merampungkan berkas bos KSP Indosurya, Henry Surya. Berkas perkara dan tersangka Henry Surya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/5/2023).

Kejagung menyatakan berkas perkara tersangka Henry Surya telah lengkap (P21). Dalam kasus ini, Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian KSP Indosurya.

Bareskrim Polri kembali menetapkan Henry Surya sebagai tersangka pada Maret 2023 lalu. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023.

Adapun Henry Surya sebetulnya masih berstatus sebagai terdakwa terkait kasus penggelepan dan penipuan dana nasabah koperasi diriannya. Dalam kasus penggelepan dan penipuan itu, didakwa dengan Pasal 46 ayat (1) UU 10/1998 atas perubahan UU 7/1992 tentang Perbankan juga Pasal 378, dan Pasal 372 KUH Pidana. Kepolisian, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penggelapan dan penipuan tersebut menuding Henry Surya, melakukan penggelapan dan penipuan 23 ribu nasabah KSP Indonesia.

Kerugian nasabah dalam kasus tersebut mencapai Rp 106 triliun. Perkara Indosurya ini sempat diklaim sebagai kasus keuangan dengan kerugian terbesar di Indonesia.

Akan tetapi, di persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Januari 2023 lalu memutuskan untuk melepaskan Henry Surya sebagai terdakwa. Hakim dalam putusannya menyatakan, perbuatan Henry Surya bukan merupakan pidana, melainkan perdata. Sehingga hakim melepaskan Henry Surya dari dakwaan, dan tuntutan 20 tahun penjara.

Akan tetapi, status Henry Surya sebagai terdakwa dalam perkara itu masih melekat. Itu karena Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengupayakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Memori kasasi tersebut sudah diajukan sejak Februari 2023. Proses upaya hukum tersebut, membuat status hukum terhadap Henry Surya belum inkrah, atau berkekuatan hukum tetap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement