Sabtu 03 Jan 2026 22:00 WIB

Agen BBM Timbun Solar Subsidi, Ini Respons Pertamina Patra Niaga

Pertamina Patra Niaga menegaskan tidak menoleransi penyelewengan distribusi BBM.

Ilustrasi BBM jenis Solar.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi BBM jenis Solar.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR – Pertamina Patra Niaga menyiapkan sanksi terberat kepada salah satu agen bahan bakar minyak (BBM) industri di Denpasar, Bali, yang kedapatan melakukan penimbunan solar bersubsidi.

"Apabila ditemukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi lebih lanjut dan bisa sampai dengan pemutusan hubungan usaha (PHU)," kata Manajer Komunikasi, Relasi, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Ahad Rahedi saat dihubungi di Denpasar, Bali, Sabtu (3/1/2026).

Baca Juga

Pihaknya telah melayangkan teguran dan sanksi kepada agen BBM industri tersebut yang berinisial PT LA. Pemberian sanksi, kata dia, menyesuaikan hasil penyelidikan dengan sanksi terberat berupa PHU. Ahad menambahkan pihaknya tidak menoleransi lembaga penyalur yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen.

Ia juga mengingatkan dan meminta agen BBM industri lainnya agar menyalurkan BBM sesuai ketentuan yang berlaku serta memenuhi kesepakatan dalam kontrak keagenan dan peraturan perundang-undangan terkait bisnis minyak dan gas.

"Kami terus bersinergi dan mendukung sepenuhnya upaya serta langkah pemerintah dan aparat kepolisian untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan menindak tegas pelaku penyelewengan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi," imbuhnya.

Di sisi lain, ia memastikan penyaluran BBM bersubsidi di Provinsi Bali sesuai peruntukan yang ditetapkan pemerintah dan mencukupi kebutuhan masyarakat setempat.

Dalam prosesnya, badan usaha milik negara (BUMN) minyak dan gas bumi itu juga bersinergi dengan pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, untuk memastikan BBM bersubsidi diterima oleh pihak yang berhak.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali melakukan penyelidikan terkait indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh agen BBM industri pada 12 Desember 2025.

Penyalahgunaan tersebut terjadi di salah satu gudang di Jalan Pemelisan, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.

Aparat berwenang menemukan kendaraan di dalam gudang tersebut dengan tangki modifikasi berkapasitas 1.000 liter yang berisi solar bersubsidi.

Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh di dalam gudang, ditemukan solar bersubsidi sebanyak 9.900 liter, tiga unit mobil tangki yang terdiri dari satu unit berisi solar dan dua unit dalam keadaan kosong.

Selain itu, ditemukan enam unit tandon penyimpanan masing-masing berkapasitas 1.000 liter berisi solar, satu unit mobil modifikasi dengan tangki penyimpanan BBM, serta dua set mesin pompa yang terhubung dengan selang.

Setelah diinterogasi, BBM yang ada di gudang tersebut merupakan solar bersubsidi yang dibawa menggunakan mobil modifikasi untuk dijual kembali kepada konsumen kapal, dengan memanfaatkan mobil tangki PT LA selaku agen BBM industri Pertamina.

Sementara itu, Polda Bali telah menetapkan lima tersangka, yakni NN selaku pemilik gudang serta empat karyawan berinisial MA, ND, AG, dan ED.

Petugas menjerat para tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement