Selasa 09 May 2023 11:07 WIB

510,8 Juta Rekening Dijamin LPS per Maret 2023

LPS menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan rupiah pada Maret sebesar 4,25 persen.

Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS per Maret 2023 adalah sebanyak 99,93 persen dari total rekening. Purbaya menuturkan, angka tersebut setara sekitar 510,87 juta rekening.
Foto: lps.go.id
Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS per Maret 2023 adalah sebanyak 99,93 persen dari total rekening. Purbaya menuturkan, angka tersebut setara sekitar 510,87 juta rekening.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS per Maret 2023 adalah sebanyak 99,93 persen dari total rekening. Purbaya menuturkan, angka tersebut setara sekitar 510,87 juta rekening.

Dia mengungkapkan, LPS juga telah menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). "Periode 1 Maret 2023 sampai dengan 31 Mei 2023 pada level 4,25 persen untuk simpanan rupiah," kata Purbaya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK II 2023, Senin (8/5/2023).

Baca Juga

Selanjutnya TBP sebesar 2,25 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum. Purbaya menuturkan level tersebut naik 25 basis poin (bps) dari bulan sebelumnya.

Sementara itu, TBP untuk simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR) juga diputuskan naik 25 bps ke level 6,75 persen. "Keputusan tersebut sejalan dengan laju kenaikan suku bunga simpanan," ucap Purbaya.

Dia mengungkapkan hal tersebut juga upaya sinergi kebijakan program penjaminan simpanan dengan kebijakan moneter. Selain itu juga menjadi antisipasi terhadap volatilitas pasar keuangan global.

Ke depan, lanjut Purbaya, LPS secara berkelanjutan akan terus melakukan asesmen terhadap perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan stabilitas sistem keuangan (SSK) sebagai dasar penetapan TBP. Dari sisi penjaminan dan resolusi, Purbaya memastikan kebijakan LPS akan tetap diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan menjaga SSK.

"Hal ini dilaksanakan dengan memonitor kecukupan cakupan penjaminan simpanan sesuai Undang-undang LPS, memastikan efektivitas mekanisme early involvement dan koordinasi dengan anggota KSSK dalam resolusi, serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap program penjaminan LPS," ungkap Purbaya. 

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement