REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W. Budiawan menyatakan pihaknya mendorong industri keuangan untuk memperkuat mitigasi risiko. Terutama terkait digital.
"Di antaranya adalah risiko siber dan perlindungan konsumen," kata dia dalam webinar bertajuk 'Cybersecurity Urgency: Memaksimalkan Efektivitas Keamanan di Ruang Digital', dikutip dari keterangan resmi, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Disebutkannya hal ini untuk mendorong sektor jasa keuangan memiliki model bisnis yang inovatif dan aman, memiliki kemampuan mengelola bisnis yang prudent dan sustainable, dan menerapkan kerangka manajemen risiko yang efektif.
Dalam penerapan manajemen risiko teknologi informasi, beberapa kewajiban pelaku industri jasa keuangan adalah mewajibkan kompetensi tertentu yang harus dimiliki Second Line of Defence, Information Technology (IT) Auditor, Quality Assurance, hingga Risk Manager. Kewajiban kedua ialah penilaian minim risiko IT yang dilakukan secara reguler dan komprehensif, lalu penilaian.
"Ketiga, guna meningkatkan independensi, penilaian dilakukan pihak ketiga dengan pendekatan berbasis risiko," ucapnya.
Selanjutnya ialah pelaksanaan vulnerability assesment dan recovery exercise secara reguler, memiliki data center dan data recovery center di Indonesia, serta wajib menyusun rencana penggunaan IT sebelum diimplementasikan.
Berbagai kewajiban tersebut diberikan dalam rangka mengakomodir inovasi keuangan digital yang dilakukan sektor jasa keuangan yang turut mendukung peningkatan inklusi keuangan, perluasan akses keuangan, dan pendalaman pasar keuangan.
"Inovasi keuangan di sektor digital di antaranya perbankan digital, pinjaman berbasis digital (peer to peer lending), layanan urun dana untuk pembiayaan berbasis digital melalui securities crowdfunding, dan inovasi keuangan digital lainnya," ungkap Bambang.
Perubahan yang terjadi di sektor keuangan disebabkan transformasi digital pasca pandemi COVID-19. Untuk memaksimalkan potensi yang ada, OJK mendorong pula para pelaku industri guna memanfaatkan jumlah pengguna internet di Indonesia yang mencapai 210 juta orang atau sekitar 76,4 persen dari total populasi penduduk Indonesia.
"Transformasi digital mendorong perubahan pola konsumsi kita untuk semakin digital minded dan menjadi game changer penyediaan produk dan layanan keuangan kepada masyarakat, khususnya UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang masih unbankable," ujar dia.