REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Regulator antitrust Korea Selatan telah mendenda Alphabet Inc sebesar 42,1 miliar won (31,88 juta dolar AS) karena memblokir rilis video game seluler di platform pesaing. Komisi Perdagangan Adil Korea (KFTC) mengatakan pada Selasa (11/4/2023) bahwa Google memperkuat dominasi pasarnya dan merusak pendapatan dan nilai pasar aplikasi lokal One Store sebagai platform.
Google mewajibkan pembuat video game untuk secara eksklusif merilis judul mereka di Google Play sebagai imbalan untuk menyediakan eksposure aplikasi antara Juni 2016 dan April 2018.
Google mengatakan akan meninjau keputusan akhir oleh KFTC untuk mengevaluasi tindakan selanjutnya. "Google melakukan investasi besar dalam kesuksesan pengembang, dan kami dengan hormat tidak setuju dengan kesimpulan KFTC," kata seorang juru bicara.
KFTC mengatakan langkah melawan raksasa teknologi AS itu adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pasar yang adil.
Pembuat game yang terpengaruh oleh tindakan Google termasuk Netmarble, Nexon, dan NCSOFT, serta perusahaan kecil lainnya, tambah regulator antimonopoli.
Pada 2021, Google didenda lebih dari 200 miliar won oleh KFTC karena memblokir versi khusus dari sistem operasi Androidnya.