REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian BUMN mengungkapkan pengajuan atau usulan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau corporate social responsibility (CSR) kepada perusahaan-perusahaan BUMN. Ini boleh diajukan siapa pun mulai dari masyarakat biasa hingga anggota DPR RI.
"Masyarakat saja boleh mengajukan CSR, yayasan yang mengajukan CSR ada, kemudian ada juga lembaga yang bisa mengajukan CSR. DPR juga boleh mereka mengajukan usulan CSR kepada BUMN, itu diperbolehkan," ujar Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Arya mengatakan, DPR diperbolehkan untuk mengajukan CSR, terlebih lagi DPR memiliki UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 di mana wakil rakyat berhak untuk mengajukan CSR untuk membantu masyarakat di daerah konstituennya. "Itu sah-sah saja, tidak ada masalah," katanya.
Terkait CSR, lanjut Arya, pengalokasiannya ada di masing-masing perusahaan BUMN, Kementerian BUMN hanya mengarahkan pada kebijakan besarannya. "Kebijakan terkait besarannya ada di Kementerian BUMN, namun untuk teknisnya ada masing-masing perusahaan BUMN," katanya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, melalui penyederhanaan Peraturan Menteri (Permen) BUMN dari 45 menjadi tiga Permen, perusahaan BUMN diharapkan mampu menghadapi tantangan global serta terlepas dari aturan stagnan membelenggu dan mengganggu kinerja perusahaan.
Salah satu aturan baru Permen BUMN tersebut yakni PER-1/MBU/01/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program TJSL BUMN. Terkait CSR, dalam Permen itu program TJSL BUMN bertujuan untuk memberikan kemanfaatan bagi pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, pembangunan lingkungan serta pembangunan hukum dan tata kelola bagi perusahaan.
Tujuan berikutnya memberikan kontribusi pada penciptaan nilai tambah bagi perusahaan dengan prinsip yang terintegrasi, terarah dan terukur dampaknya serta akuntabel. Terakhir membina usaha mikro dan usaha kecil agar lebih tangguh dan mandiri, serta masyarakat sekitar perusahaan.