REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Holding BUMN jasa survei atau ID Survey menggencarkan sosialisasi dekarbonisasi ke lingkungan BUMN tujuan mempercepat implementasi target Nationally Determined Contributions (NDC) dan tata laksana Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia. Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury mengatakan hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-6/MBU/12/2022 dalam mengakselerasi penyelenggaraan NEK sesuai Peraturan Perundang-undangan yaitu PERMEN LHK Nomor 21 Tahun 2022 dan Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2022.
“Dalam mendukung upaya pemerintah tersebut, maka Kementerian BUMN menginisiasi pilot project yang melibatkan tujuh BUMN dan diharapkan sejak SE ini berlaku, seluruh BUMN aktif terlibat," ujar Pahala dalam sambutannya di acara Workshop Dekarbonisasi pada Selasa (4/4/2023).
Untuk melaksanakan peta jalan emisi GRK ini, Pahala menyebut beberapa hal yang perlu diperhatikan BUMN terkait. Salah satunya melakukan perdagangan karbon dan mengutamakan perdagangan karbon (secara berurutan) dalam lingkup BUMN sesuai undang-undang, serta menetapkan referensi harga karbon di internal perusahaan sesuai rujukan harga karbon domestik atau internasional.
BUMN, Pahala sampaikan, mempunyai fungsi sebagai pihak perpanjangan tangan pemerintah dalam mengakselerasi ekonomi dan membantu penguatan nasional dalam ketahanan energi, ketahanan pangan, serta ketahanan kesehatan.
"Selain itu, juga berperan penting tidak hanya untuk bisnis melainkan untuk melayani masyarakat menindaklanjuti peraturan penurunan emisi karbon di seluruh BUMN," ujar Pahala.
Direktur Utama ID Survey sekaligus PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Arisudono Soerono menyampaikan, ID Survey telah siap membantu tujuh BUMN terkait melalui layanan carbon accounting, consulting, carbon monitoring, verification dan validation. Arisudono menyampaikan ID Survey telah menyusun program dan peta jalan dekarbonisasi, termasuk melakukan verifikasi dan validasi agar karbon dapat diperdagangkan, salah satu implementasinya dengan melaksanakan Workshop.
Melalui Workshop ini, lanjut Arisudono, beberapa peraturan terkait NEK bisa disosialisasikan dan menjadi ajang benchmarking untuk praktik terbaik yang bisa dijadikan inisiatif dalam implementasinya.
“Meskipun dekarbonisasi bukan hal yang baru, namun, kita perlu menyamakan persepsi terkait kerangka regulasi sehingga memiliki keseragaman interpretasi dan semangat kebersamaan dalam melakukannya,” ujar Arisudono.
Arisudono berharap, melalui workshop ini, tidak hanya beberapa BUMN terkait saja yang bisa berpartisipasi aktif, namun juga seluruh BUMN yang sudah mendapat instruksi dari Kementerian BUMN untuk menyusun peta jalan emisi gas rumah kaca dari 2023 hingga 2030.