Rabu 05 Apr 2023 16:20 WIB

Menaker Harap Pekerja Berstatus Kemitraan Dapat Apresiasi Meski Bukan THR

Hal itu agar hubungan kemitraan perusahaan dan para mitranya baik dan langgeng.

Pengemudi ojek online membawa penumpang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (20/1/2023). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap pekerja dengan status hubungan kemitraan juga bisa mendapatkan apresiasi atas pekerjaannya meski tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengemudi ojek online membawa penumpang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (20/1/2023). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap pekerja dengan status hubungan kemitraan juga bisa mendapatkan apresiasi atas pekerjaannya meski tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap pekerja dengan status hubungan kemitraan juga bisa mendapatkan apresiasi atas pekerjaannya meski tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

Menurut Ida, hal itu diperlukan agar hubungan kemitraan antara perusahaan dan para mitranya tetap terjaga baik dan langgeng. "Saya berharap hubungan kemitraan pun memperhatikan kesejahteraan para mitranya," kata Ida di sela acar Apindo di Jakarta, kemarin.

Baca Juga

Menurut Ida, perusahaan-perusahaan yang menerapkan hubungan kemitraan kemungkinan telah menyiapkan apresiasi meski tidak dalam bentuk THR. Namun, bentuknya berbeda-beda tergantung perusahaan.

"Saya tidak tahu mungkin saja bukan THR, tapi bentuk yang lain, saya kira. Ini momentum yang baik jika perusahaan-perusahaan tersebut mempertimbangkan untuk memberikan kesejahteraan kepada mitranya," imbuhnya.

Pekerja dengan status hubungan kemitraan menjadi salah satu kriteria yang tidak berhak mendapatkan THR keagamaan. Karena THR keagamaan hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWT atau PKWTT.

Selain pekerja dengan status hubungan kemitraan, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan juga tidak berhak atas THR Keagamaan. Demikian pula pekerja magang tidak berhak mendapatkan THR keagamaan karena hanya memperoleh uang saku dan atau uang transport alih-alih menerima upah.

Sejumlah pekerjaan dengan status kemitraan di antaranya ojek online dan pengemudi taksi online.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement