Senin 03 Apr 2023 14:16 WIB

Pemerintah Umumkan Subsidi Pajak Mobil Listrik, Ada Syarat TKDN

Pemerintah resmi memberikan insentif PPN untuk pembelian mobil listrik.

Rep: Novita Intan/ Red: Ahmad Fikri Noor
Kendaraan listrik keluar dari SPKLU usai melakukan pengisian baterai. Pemerintah resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Kendaraan listrik keluar dari SPKLU usai melakukan pengisian baterai. Pemerintah resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, kebijakan ini hanya berlaku tahun anggaran 2023 atau masa pajak mulai April 2023 sampai Desember 2023.

"Pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) diberikan masa pajak April 2023 sampai masa pajak Desember 2023," demikian bunyi pasal 5 beleid tersebut dikutip, Senin (3/4/2023).

Baca Juga

Dalam pasal 4 beleid juga disebutkan, pemerintah akan memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri minimal 40 persen bagi kendaraan roda empat. Maka begitu, pembeli hanya membayar pajak pertambahan nilai sebesar satu persen.

Sementara, bus listrik yang memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri 20-40 persen, pemotongan pajak pertambahan nilai sebesar lima persen. 

“Penentuan merek kendaraan yang memenuhi syarat nilai tingkat komponen dalam negeri ditetapkan Kementerian Perindustrian,” begitu isi beleid tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement