REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) telah membuka saluran pengaduan atau hotline untuk pedagang pakaian bekas impor ilegal yang terdampak pelarangan. Hasilnya sejak Selasa (21/3/2023) lalu, terdapat 21 laporan.
"Kami membuka hotline bagi mereka yang ingin alih usaha. Jadi ada sekitar 21 laporan, 17 terverifikasi, dan empat laporan tanpa identitas tidak terverifikasi," ungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/3/2023).
Ia merincikan, ada enam laporan dari Jawa Barat dan enam dari DKI Jakarta. Lalu dari Riau, Yogyakarta, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, serta Banten, masing-masing satu laporan.
Dari jumlah laporan tersebut, lanjutnya, satu mengadukan pedagang pakaian bekas impor pada platform digital atau e-commerce. "Kami sudah follow up dengan teman-teman di e-commerce, karena mereka cukup kooperatif untuk men-takedown penjualan di e-commerce," jelasnya.
Kebanyakan dari laporan yang masuk ke Hotline, kata dia, meminta solusi karena tidak bisa berjualan akibat larangan pakaian bekas impor ilegal. Menkop memastikan, bakal segera menindaklanjuti laporan tersebut bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
"Karena banyak produk lokal untuk dijual oleh mereka," ujar Teten. Ia melanjutkan, para penjual terdampak itu pun minta difasilitasi bertemu produsen fashion lokal sebagai pengganti pakaian impor bekas.
Maka, kata dia, pelarangan itu berdampak positif, karena para penjual sudah siap mengganti barang dagangannya dari pakaian bekas impor ilegal menjadi fashion lokal. Mereka pun mendukung Kemenkop dengan membantu melaporkan akun media sosial atau e-commerce yang menjual pakaian bekas impor.
"Jadi ini banyak dukungan, mereka memantau juga," katanya.
Menkop menegaskan, tidak akan memberi ampun pedagang pakaian bekas impor ilegal di e-commerce. Meski demikian, kementerian mentoleransi para pedagang kecil, apalagi di momentum jelang lebaran seperti sekarang.
Sebagai informasi, Hotline Kemenkop di nomor 0811-1451-587 khusus pesan teks WhatsApp. Lalu nomor telepon 1500-587 yang beroperasi saat jam kerja pada Senin-Jum'at pukul 08.00-16.00 WIB.