Senin 20 Mar 2023 14:45 WIB

651 Obvitnas Dikelola BUMN, Erick Ungkap Pentingnya Penataan Buffer Zone

Hal ini untuk mengantisipasi kejadian seperti insiden kebakaran Depo Pertamina.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Erick Thohir sejak dua tahun lalu telah meminta perusahaan pelat merah untuk melakukan pemetaan dan mempersiapkan panduan keamanan pada objek vital nasional (obvitnas) yang dikelola.
Foto: Republika/Prayogi.
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Erick Thohir sejak dua tahun lalu telah meminta perusahaan pelat merah untuk melakukan pemetaan dan mempersiapkan panduan keamanan pada objek vital nasional (obvitnas) yang dikelola.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sejak dua tahun lalu telah meminta perusahaan pelat merah untuk melakukan pemetaan dan mempersiapkan panduan keamanan pada objek vital nasional (obvitnas) yang dikelola. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan seperti saat insiden kebakaran Depo Pertamina Plumpang.

"Data di awal kami menjabat, ada 651 obvitnas yang dikelola BUMN, jumlahnya sangat banyak," ujar Erick saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Baca Juga

Erick memerinci, obvitnas terdapat di sejumlah BUMN, seperti PLN dengan 196 obvitnas, Pertamina sebanyak 111 obvitnas, Pelindo dan Telkom masing-masing 94 obvitnas, 17 obvitnas di ASDP, 34 obvitnas dikelola AirNav, serta 70 obvitnas yang tersebar di sejumlah BUMN lain. 

"Oleh karena itu, dua tahun lalu, kami sudah meminta seluruh BUMN, selain memetakan juga mempersiapkan panduan keamanan dan revisi lokasi ini agar bisa operasi maksimal tapi juga bagaimana dengan zona aman penduduk," ucap pria kelahiran Jakarta itu.

Erick menyampaikan, jarak buffer zone atau zona penyangga obvitnas yang dikelola BUMN bervariasi. Erick mencontohkan, buffer zone pabrik Pupuk Kalimantan Timur (PKT) yang memiliki jarak 800 meter dengan permukiman atau lebih besar dari rata-rata jarak buffer zone internasional yang sejauh 500 meter dari permukiman.

Namun, lanjut Erick, ada juga buffer zone obvitnas yang kurang dari rata-rata standar internasional seperti pabrik Pupuk Sriwidjaja Palembang yang berjarak 400 meter dan pabrik Petrokimia Gresik yang hanya berjarak 250 meter-310 meter dari permukiman.

"Ini kendala yang tidak mungkin BUMN kerjakan sendiri tanpa adanya dukungan pemda. Ambil contoh, pabrik PKT yang sudah pada batas aman, 800 meter, tapi dengan penambahan penduduk yang signifikan, hal ini bisa saja menjadi isu di kemudian hari," kata Erick.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement