Senin 13 Mar 2023 21:31 WIB

Penjualan Pakaian Bekas Impor Dinilai Rugikan Usaha Fesyen UMKM

MenkopUMKM dengan tegas tolak masuknya pakaian bekas impor untuk diperdagangkan.

Pedagang menata pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pedagang menata pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengajak masyarakat untuk mencintai, membeli dan mengonsumsi produk lokal seiring maraknya kegiatan thrifting atau menjual pakaian bekas impor yang dinilai merugikan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). "Saat ini telah banyak produk-produk fesyen lokal dengan kualitas tinggi yang tidak kalah dengan brand dan produk luar negeri kenamaan," katanya, dalam diskusi media di Kantor KemenKopUKM di Jakarta, Senin (13/3/2023).

Teten dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya menolak keras masuknya pakaian bekas termasuk sepatu bekas impor untuk diperdagangkan. "Kita ingin melindungi produk dalam negeri terutama di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang sekarang sudah banyak diproduksi oleh pelaku UMKM di tanah air," ucapnya.

Baca Juga

Menurutnya, di tengah gerakan untuk mencintai, membeli dan mengonsumsi, produk dalam negeri, terdapat penyelundupan barang-barang bekas TPT tersebut tidak sejalan dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).

"Saat ini kami terus mendorong masyarakat untuk mencintai produk dalam negeri melalui kampanye BBI yang telah digaungkan Presiden sejak tahun 2020," ujarnya.

Teten menambahkan, adanya aktivitas thrifting juga disebabkan oleh fenomena supply dan demand. Oleh sebab itu, apabila supply thrifting produk impor dapat dihentikan maka akan berpengaruh pada pasar yang kemudian dapat diisi oleh produk dalam negeri.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah KemenKopUKM Hanung Harimba mengatakan larangan thrifting pakaian impor sebenarnya sudah diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas," ujarnya.

Hanung menyampaikan bahwa isu thrifting saat ini menjadi isu yang serius, terlebih karena saat ini ekonomi dunia sedang melambat, sehingga impor barang bekas menjadi tantangan tambahan bagi pelaku UMKM di tanah air.

Selain itu, thrifting pakaian impor memiliki dampak yang merugikan, diantaranya menimbulkan masalah lingkungan yang serius karena banyak di antara baju bekas impor tersebut berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), selanjutnya thrifting pakaian impor merupakan barang selundupan atau ilegal yang tidak membayar bea dan cukai sehingga menimbulkan kerugian negara.

"Thrifting pakaian impor ini juga akan merugikan produsen UKM tekstil. Menurut CIPS dan ApsyFI, 80 persen produsen pakaian di Indonesia didominasi oleh industri kecil dan mikro, sedangkan impor pakaian bekas selama ini memangkas pangsa pasar mereka sebesar 12-15 persen," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement