REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Executive Vipe President Center of Digital BCA, Wani Sabu meminta masyarakat bisa lebih waspada pada kejahatan siber dengan teknik social engineering. Masyarakat diminta jangan asal klik link yang dikirim dari nomor tidak dikenal.
Wani menuturkan, penipuan dengan teknik social engineering masih marak karena juga di luar kontrol bank. "Bank di-hack, sistem bermasalah bisa kontrol tetapi kalau social enginering itu di luar kontrol. Itu kejahatan yang dilakukan dengan mempengaruhi otak untuk mengikuti keinginan penjahat itu," kata Wani dalam diskusi Prima Talk yang berkolaborasi dengan BCA di Senayan City Mall, Rabu (8/3/2023).
Beberapa contohnya, yakni kejahatan siber melalui link atau aplikasi yang dikirimkan kepada korban dengan modus tertentu. Wani menuturkan untuk mengatasi kejahatan siber tersebut di luar kontrol bank.
"Kami tidak bisa mengontrol masyarakat karena itu bukan salah sistem bank tapi kesalahan individu atau kelalaian. Jadi tolong hati-hati jangan asal klik link atau aplikasi yang dikirim oleh orang yang tidak dikenal," ungkap Wani.
Dia mengakuisaat ini tren penipuan social engineering berbentuk link. Link tersebut dikirim melalui handphone atau modus lainnya yakni link untuk melacak pengiriman paket.
"Padahal kalau kita klik, isi data-data kita akan masuk. Undangan pernikahan juga menjadi tren penipuan baru. Link tersebut dari penipuan-penipuan," jelas Wani.
Wani menambahkan, penipu melaui social engineering juga mendukung kegiatan kejahatannya dengan membuat akun di media sosial mengatasnamakan bank. Dia nenuturkan, BCA berupaya untuk menghapus akun-akun palsu tersebut.
"Sehari akun media sosial palsu 20 sampai 30 kami take down langsung. Bayangkan kalau tidak kami take down, bisa satu juta yang palsu dan yang asli hanya satu," tutur Wani.
Wani menuturkan, jika ada nasabah BCA yang terjebak penipuan social engineering, yang pertama perlu dilakukan yaitu hubungi call center. Dia menegaskan, mengamankan rekening merupakan hal pertama yang perlu dilakukan terlebih dahulu.
Setelah itu, korban baru bisa menghubungi polisi. "Bank akan langsung melakukan penundaan transaksi tanpa surat polisi karena bank bisa melakukan penundaan selama lima hari kerja," tutur Wani.