Selasa 07 Mar 2023 23:19 WIB

Menteri Teten dan Mahfud Kawal Langsung Proses Kasasi Kasus KSP Indosurya

Menteri Teten menyebut PPATK telah lengkapi data penggelapan KSP Indosurya

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan kasus KSP Indosurya yang merugikan banyak masyarakat yang menjadi anggotanya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia.
Foto: KemenkopUKM
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan kasus KSP Indosurya yang merugikan banyak masyarakat yang menjadi anggotanya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sepakat untuk mendukung dan mengawal proses kasasi ke Mahkamah Agung yang akan digulirkan Kejaksaan Agung terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya).

Dalam acara focus group discussion bertema Bedah Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/3/2023), Teten merespons bebasnya terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Henry Surya (HS).

Diketahui dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai terdakwa HS tidak bersalah atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.

"Oleh karena itu, kami bersama Menkopolhukam berharap Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) tetap menjalankan proses kasasi. Kita akan kawal bersama-sama," kata Teten melalui Siaran Pers diterima Republika.co.id.

Teten meyakini, pihak Jampidum memiliki kekuatan data untuk melakukan proses kasasi. Bahkan, dari PPATK juga telah melengkapi data penggelapan yang dilakukan KSP Indosurya. "Tinggal bagaimana mensinergikan proses pemidanaan dengan pemenuhan kewajiban terhadap anggota," katanya.

Menurutnya, solusi untuk saat ini memang melalui penjualan aset-aset koperasi untuk mengganti uang nasabah. Tidak ada cara lain, karena di koperasi tidak ada mekanisme bail-out seperti perbankan.

Ia pun kembali menekankan tugas utama pemerintah adalah mengembalikan uang anggota yang sudah digelapkan. "Proses PKPU yang selama ini kita kawal lewat Satgas itu tidak bisa efektif, karena aset dan uang anggota di koperasi sudah tidak ada," kata dia.

Lebih lanjut, ia menilai, proses persidangan kasus Indosurya ini lebih berat ke UU Perkoperasian karena disitulah titik lemah dalam pengawasan koperasi. "Indosurya sadar betul, mereka mendirikan koperasi karena kita lemah dalam mengawasi. Jadi, Indosurya menghindar dari pengawasan OJK yang powerfull. Maka, UU Perkoperasian akan kita revisi," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan pihaknya akan melawan dengan kasasi untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa pemerintah tidak main-main mengatasi kasus KSP Indosurya.

"Kita ini sudah bekerja mati-matian berusaha membuktikan dengan berbagai logika tentang kasus Indosurya. Indosurya itu seakan menjadi bank, padahal bukan bank. Mereka juga punya usaha sekuritas, lalu dimasukkan ke koperasi, kemudian disalahgunakan," kata Mahfud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement