Rabu 08 Mar 2023 03:00 WIB

Ada Subsidi Konsumen Rp 7 Juta, Produsen Motor Listrik akan Naikkan TKDN Jadi 40 Persen

Pemerintah mengumumkan kepastian penyaluran subsidi motor listrik.

Sejumlah produsen motor listrik akan menaikkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal menjadi 40 persen.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Sejumlah produsen motor listrik akan menaikkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal menjadi 40 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, sejumlah produsen motor listrik akan menaikkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal menjadi 40 persen. Hal ini dilakukan setelah pemerintah mengumumkan kepastian penyaluran bantuan pembelian bagi konsumen sebesar Rp7 juta.

"Ada beberapa pabrikan yang sudah menyampaikan kepada kami dengan adanya bantuan pemerintah pada pembelian ini, dia akan segera menaikkan TKDN-nya ke 40 persen minimum," kata Agus di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga

Saat ini, untuk sepeda motor listrik, baru tiga produsen yang memenuhi syarat untuk penyaluran bantuan pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta yakni Gesits, Voltadan Selis. Agus enggan menyebut nama produsen lain yang sudah menjanjikan untuk menaikkan tingkat TKDN. Dia mengatakan sejumlah produsen sedang dalam proses untuk menaikkan TKDN.

"Saya tidak bisa kasih tahu, tapi semuanya ongoing process. Ada sudah beberapa produsen yang menyatakan bahwa kami akan menaikkan ke 40 persen untuk motor," kata Agus.

Lebih lanjut, Agus mengatakan bantuan pembelian motor listrik tersebut diprioritaskan untuk pembeli dari kalangan UMKM. "UMKM, jasa, UMKM. Jadi kita untuk mendorong produktivitas di lapangan," kata dia.

Pemerintah menargetkan bantuan pembelian motor listrik itu tersalurkan kepada 200 ribu unit motor listrik, dan 50 ribu unit motor untuk konversi dari fosil konvensional ke listrik. Adapun produsen motor listrik yang terpilih untuk menyalurkan bantuan karena telah memenuhi syarat yakni memiliki basis produksi di Indonesia dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen atau lebih.

Sedangkan bantuan untuk mobil listrik, Agus memastikan pemerintah akan turut memberikan bantuan pembelian kepada konsumen. Namun, dia enggan merinci secara lebih spesifik mengenai bantuan untuk pembelian mobil listrik.

"Roda empat tadi sudah diputuskan dan akan diberikan bantuan juga. Tanya ke menteri keuangan," kata Agus.

Agus meyakini bantuan pembelian kendaraan listrik akan menarik investasi untuk membangun ekosistem kendaraan listrik. Dengan masuknya investasi tersebut, maka lapangan kerja juga akan bertambah.

"Dengan membangun ekosistem kendaraan listrik itu, kita akan menarik investasi, ya investasi akan lebih baik kemudian juga pada gilirannya akan menciptakan lapangan kerja di Indonesia. Jadi itu yang menjadi misi utama dari pemerintah untuk memberikan bantuan pemerintah terhadap belanja atau pembelian kendaraan listrik," kata Menperin.

Bantuan pembelian motor listrik ditargetkan berlaku mulai 20 Maret 2023. Pedoman umum dan petunjuk teknis pelaksanaan program tersebut sedang disiapkan baik oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kemenperin mengusulkan pemberian bantuan pemerintah terhadap pembelian sepeda motor listrik sebanyak 200 ribu unit motor listrik, sebanyak 35.900 unit mobil listrik serta 138 unit bus listrik hingga Desember 2023.

Baca juga : Bentrok Ojol dengan Mata Elang, Sembilan Pengemudi Terluka, 23 Motor Rusak

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement