Senin 27 Feb 2023 14:47 WIB

Forkopi: Dugaan PPATK Soal Pencucian Uang Rp 500 T di 12 Koperasi Janggal

Jumlah aset dan volume transaksi di seluruh koperasi jauh lebih kecil.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi koperasi. Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) meragukan dugaan pencucian uang oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) yang disebut hingga Rp 500 triliun di 12 koperasi simpan pinjam.
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi koperasi. Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) meragukan dugaan pencucian uang oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) yang disebut hingga Rp 500 triliun di 12 koperasi simpan pinjam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) meragukan dugaan pencucian uang oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) yang disebut hingga Rp 500 triliun di 12 koperasi simpan pinjam. Pasalnya, jumlah aset dan volume transaksi di seluruh koperasi jauh lebih kecil.

Ketua Umum Forkopi, Andy Arslan Djunaid, menilai, dugaan tersebut cukup janggal. Sebab, data Kementerian Koperasi dan UKM pun mencatat dari total 127 ribu koperasi di seluruh Indonesia, total aset hanya Rp 250 triliun sedangkan volume transaksi sekitar Rp 182 ribu triliun.

Baca Juga

Adapun, jumlah total koperasi simpan pinjam di Indonesia ada sekitar 18 ribu koperasi. Andy menuturkan, dugaan-dugaan yang belum terbukti itu secara langsung merugikan koperasi-koperasi yang selama ini patuh dan membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat.

"Ini menjadi menarik bagi banyak pihak. Tapi insya Allah kita tetap konsisten, teman-teman koperasi akan terus berjuang mengisi republik ini dalam pembangunan di bidang ekonomi kerakyatan, yaitu koperasi," kata Andy dalam pertemuan Editorial Meeting di Jakarta, Senin (27/2/2023).

Kendati dugaan tersebut patut diragukan, pihaknya tetap mendorong agar pemerintah dan aparat berwenang melakukan pendalaman lebih lanjut. Hal itu agar dugaan tersebut menemukan titik terang dan tidak membawa iklim negatif terhadap pengembangan koperasi di Indonesia.

Sebelumnya, Kemenkop UKM bersama PPATK memutuskan untuk melakukan joint audit terhadap koperasi-koperasi besar. Joint audit dilakukan karena Kemenkop UKM perlu bekerja sama dengan lembaga yang lebih mampu melakukan pelacakan transaksi keuangan.

"Kita akan arahkan terutama pada klasifikasi usaha koperasi (KUK) tiga dan empat. Kalau di bank, itu seperti bank buku tiga dan bank buku empat. Tentu koperasi-koperasi yang secara hukum masih aktif," kata Deputi Perkoperasian, Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi kepada Republika.co.id.

Ia menuturkan, jumlah koperasi yang bakal diaudit bersama sekitar 12 koperasi atau bahkan lebih. Yang jelas, kata Zabadi, koperasi yang menjadi sasaran audit yang terdapat indikasi pencucian uang sebagai bentuk lain dari shadow banking.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement