Kamis 23 Feb 2023 18:07 WIB

Nonton Konser Musik, Pastikan Promotornya Tergabung di Asosiasi

Mari benar-benar melihat profil promotor sehingga pertanggungjawabannya jelas.

Grup musik Dewa 19 tampil bersama vokalis Once Mekel dalam konser bertajuk Dewa 19 - A Night At The Orchestra Episode 2 di Jakarta International Velodrome, Jakarta, Sabtu (10/12/2022) (ilustrasi). Sebelum membeli tiket konser, audiens diminta memastikan profil promotor acara.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Grup musik Dewa 19 tampil bersama vokalis Once Mekel dalam konser bertajuk Dewa 19 - A Night At The Orchestra Episode 2 di Jakarta International Velodrome, Jakarta, Sabtu (10/12/2022) (ilustrasi). Sebelum membeli tiket konser, audiens diminta memastikan profil promotor acara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) menyatakan, tiket konser palsu sudah sering terjadi pada bisnis hiburan sejak era konvensional. Setiap pertunjukan yang memiliki permintaan tinggi biasanya dibarengi dengan tiket yang terjual habis sehingga hal ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.

Apalagi di era digital saat ini, Ketua APMI, Dino Hamid, sangat mudah bagi siapapun untuk membuat microsite. Contoh kasus, ada seorang artis luar negeri bernama BLABLA mengadakan konser di Indonesia, kemudian muncul laman BLABLA.ticket.id yang menjual tiket konser. Namun, tidak diketahui siapa pembuatnya.

Baca Juga

Orang bisa saja terkecoh membeli tiket di sana karena mengira laman itu adalah penjual resmi. "Jadi, mari benar-benar melihat profil promotor sehingga secara pertanggungjawaban dan hal-hal teknis lain bisa diketahui secara pasti. Kalau beli tiket dari pihak yang tidak diketahui jelas akan repot nanti," kata Dino, dilansir Antara, Kamis (23/2/2023).

APMI, kata Dino, memberi keyakinan kepada khalayak bahwa promotor-promotor yang tergabung dalam asosiasi tersebut telah memiliki kualifikasi yang baik. Selain itu, APMI juga sudah mulai mensosialisasikan anggota-anggotanya untuk mencantumkan keterangan "Member of APMI" pada setiap materi promosi.

APMI memberikan syarat 3K untuk keanggotaan, yaitu kualifikasi, kapabilitas, dan kualitas. Kualifikasi berkaitan dengan promotor yang harus berbentuk badan usaha hukum. Sedangkan kapabilitas adalah kemampuan promotor menggelar pertunjukan selama dua tahun. Kualitas, pada syarat keanggotaan APMI, adalah konten yang dihasilkan.

APMI juga memberikan syarat promotor telah menjalankan acara musik dengan penjualan tiket untuk kapasitas di atas minimum 1.000 orang sebanyak dua kali dalam dua tahun, mengadakan acara musik yang bertaraf internasional atau memiliki hak kekayaan intelektual yang didaftarkan atas satu atau lebih acara musik, serta mendapatkan rekomendasi dari minimal dua orang anggota.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement