Rabu 22 Feb 2023 15:46 WIB

Kemenkeu Sebut 4,29 Juta SPT Telah Dilaporkan

Angka itu tumbuh 30 persen dibandingkan penerimaan SPT pada tahun sebelumnya.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Pajak (ilustrasi). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyebutkan, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang dilaporkan Wajib Pajak (WP) mencapai 4.299.566 sampai Selasa (21/2/2023). Jumlah itu tumbuh 29,9 persen dibandingkan periode sama tahun lalu yang sekitar 3,1 juta.
Foto: Republika/Prayogi
Pajak (ilustrasi). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyebutkan, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang dilaporkan Wajib Pajak (WP) mencapai 4.299.566 sampai Selasa (21/2/2023). Jumlah itu tumbuh 29,9 persen dibandingkan periode sama tahun lalu yang sekitar 3,1 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyebutkan, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang dilaporkan Wajib Pajak (WP) mencapai 4.299.566 sampai Selasa (21/2/2023). Jumlah itu tumbuh 29,9 persen dibandingkan periode sama tahun lalu yang sekitar 3,1 juta.

Sementara, penerimaan SPT Pajak Penghasilan (Pph) WP badan sudah sebanyak 137.866. "Tumbuh 24,4 persen (dari periode sama tahun lalu) yang sebanyak 110.841 SPT," ujar Suryo dalam konferensi pers APBN KITA secara virtual, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga

Lalu SPT orang pribadi yang sudah diterima Dirjen Pajak menembus 4.161.700. Angka itu tumbuh 30 persen dibandingkan penerimaan SPT pada periode sama tahun sebelumnya yang sebanyak 3.199.239 SPT orang pribadi.

Suryo menambahkan, kini sebanyak 54 juta data Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah diintegrasikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). WP pun diminta melakukan pembaruan sistem administrasi secara online.

"Kami lakukan pemadanan dengan data dan informasi yang kami kumpulkan dari Dirjen Dukcapil," kata Suryo.

Pemerintah, lanjutnya, juga akan terus menggencarkan penegakan hukum melalui pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Umum dan Administrasi Perpajakan (KUP).

"Jadi secara reguler, betul kami melakukan pemeriksaan bukti permulaan. Juga penyidikan dengan proses yang cukup panjang secara rutin untuk menguji kepatuhan wajib pajak," kata dia.

Ia menegaskan, setiap tindak pidana di bidang perpajakan yang telah melalui penyidikan akan ditindaklanjuti dengan penuntutan di pengadilan. Hal itu nantinya akan disampaikan ke seluruh masyarakat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement