Rabu 22 Feb 2023 12:35 WIB

Harga Gabah Dibatasi, Badan Pangan Yakin Petani tak Rugi  

Jika batas atas tak diatur, dikhawatirkan harga gabah melonjak tak terkendali.

Pekerja menampung gabah hasil panen di Bantul, Yogyakarta, Senin (16/1/2023). Kementerian Pertanian menyebutkan bahwa produksi komoditas pertanian padi melampaui target pemerintah pada 2022. Produksi padi mencapai 55,44 juta ton dari target 54,56 juta ton.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pekerja menampung gabah hasil panen di Bantul, Yogyakarta, Senin (16/1/2023). Kementerian Pertanian menyebutkan bahwa produksi komoditas pertanian padi melampaui target pemerintah pada 2022. Produksi padi mencapai 55,44 juta ton dari target 54,56 juta ton.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para petani yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) mengkritik kebijakan batas atas harga gabah dan beras yang dikeluarkan oleh Badan Pangan Nasional. Kebijakan tersebut dinilai merugikan petani dan menguntungkan korporasi karna pemerintah membatasi harga maksimal gabah.

Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, menyampaikan, harga batas atas itu sudah lebih tinggi dari harga acuan sebelumnya. Namun memang lebih rendah rerata harga pasar saat ini karena penggilingan padi tengah berebut pasokan gabah yang mengerek kenaikan harga.

Baca Juga

Arief menjelaskan, jika batas atas tak diatur, dikhawatirkan harga gabah bisa melonjak tak terkendali hingga di atas Rp 5.500 per kg.

"Harga yang diatur adalah keuntungan wajar di setiap lini. Win-win situation dari hulu sampai hilir. Saya pastikan petani tidak rugi," kata Arief kepada Republika.co.id, Rabu (22/2/2023).

Mengacu kepada Surat Edaran Badan Pangan Nasional Nomor 47 Tahun 2023, harga batas atas gabah kering panen (GKP) tingkat petani dipatok sebesar Rp 4.550 per kg. Itu lebih tinggi 8,33 persen dari harga batas bawah atau yang menjadi acuan selama ini sebesar Rp 4.200 per kg.

 

photo
Harga Acuan Gabah dan Beras - (Tim infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement