Selasa 21 Feb 2023 21:50 WIB

Korupsi Pupuk Bersubsidi, PBNU: Ungkap Sampai ke Dalamnya

Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan korupsi pupuk.

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan stok pupuk bersubsidi yang disiapkan untuk tahun ini sudah sesuai dengan permintaan. Hal ini untuk membantah informasi terkait kelangkaan pupuk di masa tanam tahun ini.
Foto: Dok Kementan
Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan stok pupuk bersubsidi yang disiapkan untuk tahun ini sudah sesuai dengan permintaan. Hal ini untuk membantah informasi terkait kelangkaan pupuk di masa tanam tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU), KH Abdullah Syamsul Arifin atau Gus Aab meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi hingga tuntas. Menurut dia, sindikat mafia pupuk bersubsidi harus segera diberantas sampai ke akarnya.

"Itu harus diungkap sampai ke dalam-dalamnya, kalau memang di situ ada permainan dari kelompok-kelompok tertentu, dari orang-orang tertentu, apapun posisinya dan seperti apapun power dan koneksi yang dimiliki," ujar Gus Aab saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga

Karena, menurut dia, mafia pupuk tersebut melakukan suatu hal hanya untuk mendapakan keuntukan sendiri, yang kemudian mengakibatkan terlantarnya kebutuhan orang banyak. 

"Maka tentu itu harus diberikan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan apa yang di lakukan. Apalagi mereka adalah orang yang sebetulnya diberi kewenangan dan ada pada orang-orang yang diberi amanah untuk mengurusi ini tapi kok kemudian disalahgunakan," kata Gus Aab.

"Jadi ketika memang itu mafia dilakukan oleh orang-orang yang dalam tanda petik justru mereka adalah pemangku kepentingan, maka tentu juga  hukumannya harus lebib berat dalam persoalan ini," jelasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejakgung) melakukan penyelidikan baru terkait dugaan korupsi pupuk bersubsidi. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, proses penyelidikan sudah berjalan dalam sepekan belakangan.

Kejakgung telah melakukan inventarisir masalah terkait kelangkaan dan pendistribusian, serta penyerapan pupuk bersubsidi di banyak tempat di Indonesia. “Penyelidikan pupuk sudah kita mulai. Ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kelangkaan pupuk bersubsidi yang terjadi di masyarakat,” ujar Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, di Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement