Selasa 21 Feb 2023 10:13 WIB

Transaksi Koperasi Simpan Pinjam di Atas Rp 500 Juta Bakal Diawasi PPATK

Sejauh ini, sudah terdapat 756 KSP yang telah terhubung dengan PPATK.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Deputi Bidang Perkoperasian, Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi.
Foto: Dok Kemenkop UKM
Deputi Bidang Perkoperasian, Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM tengah tengah memperketat pengawasan terhadap di koperasi simpan pinjam (KSP) buntut banyaknya koperasi yang mengalami gagal bayar kepada anggota. Salah satunya dengan mengawasi kegiatan transaksi dalam nilai besar melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Deputi Bidang Perkoperasian, Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi, menjelaskan pihaknya telah mewajibkan KSP dengan Klasifikasi Usaha Koperasi atau KUK III dan IV untuk terhubung dengan PPATK. Sejauh ini, sudah terdapat 756 KSP yang telah terhubung.

Baca Juga

"PPATK akan mengawasi setiap transaksi KSP dengan KUK II dan IV dengan nilai di atas Rp 500 juta," kata Zabadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (20/2/2023) malam.

Adapun langkah-langkah itu merupakan salah satu keputusan dari joint audit KSP yang tengah dilakukan oleh Kemenkop UKM bersama PPATK imbas dugaan praktik pencucian yang atau santer disebut shadow banking.

Lebih lanjut, ia merinci, KSP dengan KUK III adalah koperasi yang memiliki aset di atas Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar. KSP ini juga sudah memiliki modal sendiri sebanyak Rp 15 miliar hingga Rp 40 miliar dengan jumlah anggota sebanyak 9.001 anggota hingga 35.000 anggota.

Adapun KSP yang masuk ke dalam KUK 4 adalah koperasi yang mempunyai aset di atas Rp 500 miliar dengan modal sendiri sebanyak Rp 40 miliar dan memiliki anggota di atas 35 ribu orang.

Lebih lanjut, Kemenkop UKM juga meningkatkan kewajiban pelaporanan KSP kepada pemerintah. Dari sebelumnya laporan per semester kini menjadi laporan kuartalan. Laporan tersebut mencakup informasi usaha, neraca keuangan, serta informasi penting lainnya termasuk propektus keuangan yang terdapat di perusahaan publik.

Langkah audit bersama atau join audit oleh Kemenkop UKM dan PPATK terhadap koperasi diminta terbuka agar menjadi titik terang terhadap dugaan praktik shadow banking di koperasi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement