Senin 20 Feb 2023 21:42 WIB

Minyakita tidak Lagi Dijual di Retail Modern

Minyakita hanya akan dijual di pasar tradisional.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nora Azizah
Pedagang sembako membawa jatah Minyakita usai pendistribusian oleh pemerintah.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pedagang sembako membawa jatah Minyakita usai pendistribusian oleh pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan, penjualan Minyakita tak lagi memasuki toko retail modern. Pemerintah mengkhususkan minyak goreng kemasan murah tersebut hanya di pasar tradisional untuk menjangkau kalangan masyarakat menengah ke bawah.

"Sekarang kita fokus jalur distribusi hanya lewat pasar tradisional, konsumennya rumah tangga pendapatan menengah ke bawah. Jadi jalur distribusi lain kita tutup," kata Kasan, usai mengikuti Rapat Koordinasi Inflasi di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (20/2/2023).

Baca Juga

Kasan menyampaikan, pemerintah telah menetapkan agar Minyakita khusus dikonsumsi oleh konsumen tertentu. Sementara, masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke atas diminta untuk menggunakan minyak goreng premium yang dijajakan di retail modern.

Sementara itu, untuk lebih cepat menurunkan harga minyak goreng yang tengah mengalami kenaikan, Kemendag berupaya meningkatkan pasokan minyak goreng domestic market obligation (DMO) dari semula hanya 300 ribu ton menjadi 450 ribu ton.

Ihwal penambahan pasokan tersebut juga telah disepakati Kemendag bersama para produsen minyak goreng, awal bulan ini. Kasan menyampaikan, dari volume 300 ribu ton sebulan sebelumnya, rata-rata produksi Minyakita sekitar 120 ribu ton atau 40 persen dari volume DMO.

Kasan juga mengungkapkan adaya praktik pemalsuan minyak goreng dan menggunakan merk Minyakita dan dijual di atas harga Rp 14 ribu per liter. Praktik pemalsuan merk tersebut baru ditemukan di Sragen, Jawa Tengah.

Pemalsuan itu baru saja diketahui dari hasil pengawasan langsung oleh petugas Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag.

"Harganya tidak Rp 14 ribu, labelnya juga ditempel," kata Kasan dalam kesempatan sama.

Ia pun memastikan temuan minyak goreng merk Minyakita palsu tersebut akan ditindaklanjuti sesuai peraturan. Diten PKTN bersama Satgas Pangan bakal memproses temuan itu dengan motif dugaan pemalsuan merk yang merugikan konsumen.

Kasan melanjutkan, penelusuran Minyakita palsu itu bakal dimulai dari pedagang yang menjual hingga perusahaan distributor. "Nanti akan ditelusuri sampai ke atasnya. (Temuan) ini baru dari pasar jadi perlu proses," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement