Sabtu 18 Feb 2023 19:18 WIB

Menkeu: Penyesuaian Otomatis Belanja K/L 2023 Capai Rp 50,23 Triliun

K/L usulkan sendiri kegiatan yang akan diblokir sesuai besaran automatic adjusment.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan nilai automatic adjustment atau penyesuaian otomatis belanja kementerian/lembaga (K/L) pada tahun 2023 mencapai Rp 50,23 triliun.
Foto: Dok. Republika
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan nilai automatic adjustment atau penyesuaian otomatis belanja kementerian/lembaga (K/L) pada tahun 2023 mencapai Rp 50,23 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan nilai automatic adjustment atau penyesuaian otomatis belanja kementerian/lembaga (K/L) pada tahun 2023 mencapai Rp 50,23 triliun. Kebijakan ini merupakan mekanisme pencadangan belanja K/L yang diblokir sementara pada pagu belanja karena masih dipandang perlu dilanjutkan sebagai usaha mitigasi risiko agar APBN mampu menahan gejolak yang diperkirakan akan timbul.

"Automatic adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran. Ini merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini melalui prioritas belanja," ujar Sri Mulyani dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (18/2/2023).

Baca Juga

Dalam pelaksanaannya, kata dia, K/L mengusulkan sendiri Kegiatan/Klasifikasi Rincian Output (KRO)/Rincian Output (RO)/akun yang akan diblokir sesuai besaran automatic adjustment masing-masing K/L yang terlampir pada Surat Menteri Keuangan tentang Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA 2023 melalui mekanisme revisi anggaran. Anggaran automatic adjustment berasal dari belanja K/L dalam bentuk Rupiah Murni (RM) dengan mempertimbangkan kinerja realisasi anggaran selama tiga tahun terakhir.

Kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan automatic adjustment, antara lain belanja pegawai yang dapat diefisienkan dan belanja barang yang dapat diefisienkan (diutamakan dari belanja honor, perjalanan dinas, paket rapat, belanja barang operasional lainnya, dan belanja barang non operasional lainnya).

Kemudian, belanja modal yang dapat diefisienkan, bantuan sosial yang tidak permanen, serta kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi dokumen pendukung pelaksanaannya sampai dengan akhir semester I-2023.

Sementara itu, Menkeu menuturkan anggaran yang dikecualikan pada kebijakan automatic adjustment yaitu belanja terkait bantuan sosial yang permanen meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Sembak, belanja terkait tahapan Pemilu, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak, dan belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan.

Pengecualian dilakukan untuk menjaga alokasi belanja prioritas serta menjaga fungsi APBN sebagai instrumen perlindungan sosial kepada masyarakat yang rentan, pemulihan ekonomi nasional, dan reformasi struktural. Melihat dari hal yang diprioritaskan dan dikecualikan dimaksud, automatic adjustment tidak akan mengganggu pencapaian target pembangunan nasional maupun target masing-masing K/L.

Terkait dengan belanja prioritas pemerintah, sambung Bendahara Negara ini, pada dasarnya porsi anggarannya tidak akan dikurangi, sebagai contoh automatic adjustment tidak akan mengurangi alokasi 20 persen anggaran pendidikan karena sifatnya diblokir, bukan dikurangi atau dihilangkan.

Kegiatan tersebut masih bisa dilaksanakan apabila hingga semester I berakhir tidak terdapat kebutuhan anggaran yang signifikan. Apabila hingga akhir semester I tidak terdapat peningkatan yang signifikan atas kebutuhan anggaran yang mendesak, K/L dapat menyampaikan usulan pembukaan blokir secara bertahap untuk mendanai kegiatan K/L melalui mekanisme revisi.

Alokasi anggaran yang dibuka dapat digunakan untuk pelaksanaan kegiatan yang sama sesuai alokasi awal atau digunakan untuk kegiatan lain yang lebih strategis sesuai arah pencapaian sasaran program masing-masing K/L.

Dalam penerapannya, Menkeu akan memberikan arahan bahwa seluruh proses automatic adjustment belanja K/L 2023 agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement