Selasa 14 Feb 2023 22:35 WIB

Ekonomi Mampu Bertahan, Airlangga: Berkat Hindari Lockdown

Situasi ekonomi dunia dinilai belum baik-baik saja.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Badan Legislasi DPR membahas Perppu Cipta Kerja, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, situasi ekonomi dunia sekarang belum baik-baik saja.
Foto: Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Badan Legislasi DPR membahas Perppu Cipta Kerja, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, situasi ekonomi dunia sekarang belum baik-baik saja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, situasi ekonomi dunia sekarang belum baik-baik saja. Itu karena masih rentan oleh berbagai risiko atau downside risk seperti inflasi dan tingginya suku bunga.

Hanya saja, kata dia, kondisi yang tidak mudah ini sekaligus menjadi sinyal agar semua negara mempersiapkan dan memperkuat sinergi ke depan. Di tengah berbagai terpaan tantangan global, Airlangga mengatakan pemerintah Indonesia telah berhasil memastikan pemulihan ekonomi berjalan, dengan tetap menjaga penanganan pandemi dari sisi kesehatan berjalan secara efektif, salah satunya melalui kebijakan konstruktif Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).

Baca Juga

“Ketika pandemi Covid-19 terjadi pada 2020, usia kabinet masih tiga bulan. Ini menjadi tantangan besar karena tidak ada buku atau referensi bagaimana mengatasinya," tuturnya dalam H1 Global Research Briefing-2023 Global and Indonesia Outlook di Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Ia melanjutkan, waktu itu seperti tidak ada cahaya di terowongan sampai ujungnya tidak bisa terlihat. Pemerintah Indonesia, sambungnya, kemudian mengambil jalan berbeda. Tidak melakukan lockdown karena kondisi ekonomi negeri ini berbeda dengan negara lain.

"Melainkan kami melalui kebijakan gas dan rem. Jadi menyeimbangkan antara life dan livelihood,” tutur dia.

Hasilnya, kata Airlangga, perekonomian Indonesia tetap resilient di tengah perekonomian global yang terus mengalami periode pasang surut. Pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal IV 2022 tumbuh sebesar 5,01 persen year on year (yoy), sehingga keseluruhan 2022 tumbuh sebesar 5,31 persen cumulative to cumulative (ctc).

Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) 2022 terutama didorong kinerja ekspor yang tumbuh 14,92 persen (yoy), konsumsi masyarakat naik 4,48 persen (yoy), dan investasi meningkat 3,33 persen (yoy).

Beberapa indikator sektor riil yang dirilis pada Januari 2023 menunjukkan optimisme kepercayaan konsumen dan dunia ke depan, semisal Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) masih bergerak di level optimistis yakni 123,0 dan PMI Manufaktur masih di level ekspansif yakni 51,3. Sementara, inflasi per Desember 2022 terkendali di 5,51 persen setelah penyesuaian subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada September 2022.

“Secara paralel, Indonesia melakukan transformasi ekonomi melalui UU Cipta Kerja, sedangkan tidak ada negara lain yang melakukannya. Saat ini lingkungan bisnis berdasarkan UU Cipta Kerja. Undang-undang tersebut adalah terobosan yang akan mampu menahan perekonomian nasional (tetap pada jalurnya) dan memberikan kepastian kepada para pelaku bisnis,” ujarnya.

Pada 2023, ujar Airlangga, masih akan berlangsung kondisi volatilitas global, misalnya dari harga komoditas, inflasi, kebijakan moneter yang lebih ketat, pemulihan ekonomi di Asia, serta konflik geopolitik global (perang Rusia-Ukraina). Kinerja perekonomian Indonesia diperkirakan akan mengalami moderasi sepanjang 2023 dengan prediksi pertumbuhan di akhir tahun nanti di kisaran 4,7 persen sampai 5 persen.

Langkah pemerintah menghadapi tahun ini dipenuhi rasa optimis namun tetap waspada. Pemerintah telah menyiapkan sejumlah kebijakan utama, contohnya yaitu bauran kebijakan fiskal dan moneter yang tepat, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dan Perppu Cipta Kerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement