REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM tengah mempersiapkan perluasan akses pendanaan bagi UKM lewat penerbitan surat utang kolektif melalui lembaga securities crowdfunding (SCF).
Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Kemenkop UKM, Temmy Satya Permana, mengatakan, untuk merealisasikan langkah itu pihaknya telah melakukan pembahasan bersama Asosiasi Layanan Urunan Dana Indonesia (ALUDI) dan 13 lembaga SCF. Pemerintah mengajak ALUDI dan anggotanya bersama-sama menyusun instrumen pembiayaan bagi UKM berupa surat utang kolektif.
Surat utang ini diharapkan menjadi salah satu pilihan bagi UKM memperoleh pembiayaan jangka menengah. "Dari pembahasan yang dilakukan, mereka tertarik dengan rencana penerbitan surat utang kolektif yang akan dilakukan oleh UKM, terutama karena adanya investor yang berasal dari institusi sebagai standby buyer sehingga surat utang kolektif yang diterbitkan kemungkinan dapat terjual dengan baik," kata Temmy melalui pernyataan resminya, diterima Republika, Selasa (14/2/2023).
Menurut Temmy, untuk mendorong penerbitan surat utang kolektif, Kemenkop UKM akan melakukan open call. Nantinya, calon UKM yang berminat akan diminta untuk mendaftar. Selanjutnya, Kemenkop UKM melakukan verifikasi dan kurasi UKM lalu diajukan untuk dapat menjadi calon penerbit surat utang kolektif pada SCF.
Hanya saja, kata Temmy, tidak semua UKM bisa melakukan penerbitan surat utang kolektif. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh UKM untuk bisa menerbitkan surat utang kolektif.
Antara lain harus memiliki status badan hukum terlebih dahulu, minimal sebagai CV atau PT. Persyaratan lainnya, mempunyai laporan keuangan secara rutin yang diterbitkan tiap tahun. Selanjutnya, UKM dapat menawarkan efeknya melalui SCF, UKM menjadi penerbit yang menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.
"UKM sebagai penerbit nantinya akan menawarkan efeknya melalui penyelenggara SCF yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," katanya.
Ketentuan tentang SCF ini diatur dalam POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau yang sering dikenal dengan istilah Securities Crowfunding/SCF.