Senin 13 Feb 2023 16:50 WIB

Hati-Hati! Satgas Pangan Awasi Ketat Penjualan Minyakita 2 Liter Per Hari

Pendistribusian Minyakita kini difokuskan untuk pasar tradisional.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Fuji Pratiwi
Keberadaan minyak goreng kemasan Kementerian Perdagangan, Minyakita di Pasar Beringharjo mulai langka (ilustrasi). Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan kebijakan pembatasan penjualan minyak goreng kemasan murah, Minyakita maksimal 2 liter per orang per hari akan berjalan efektif.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Keberadaan minyak goreng kemasan Kementerian Perdagangan, Minyakita di Pasar Beringharjo mulai langka (ilustrasi). Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan kebijakan pembatasan penjualan minyak goreng kemasan murah, Minyakita maksimal 2 liter per orang per hari akan berjalan efektif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan kebijakan pembatasan penjualan minyak goreng kemasan murah, Minyakita maksimal 2 liter per orang per hari akan berjalan efektif. Langkah itu dilakukan untuk menjamin pasokan dan stabilitas harga sehingga konsumen dapat dengan mudah memperoleh Minyakita.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Kasan, mengatakan, Kemendag sudah membentuk tim pengawasan distribusi Minyakita bersama dengan Satgas Pangan serta aparat pemerintah daerah. Terlebih pendistribusian Minyakita kini difokuskan untuk pasar tradisional.

Baca Juga

"(Pengawasan) ini sudah berjalan efektif sejak awal Februari. Fokus distribusi dan penjualan ke pasar rakyat, kan nama programnya juga Migor Rakyat," kata Kasan kepada Republika, Senin (13/2/2023).

Lagi-lagi Kasan kembali mengingatkan harga Minyakita di seluruh Indonesia sebesar Rp 14 ribu per liter. Kemendag juga melarang keras adanya praktik bundling dengan produk lainnya karena merugikan konsumen.

Sementara itu, khusus untuk penjualan minyak goreng curah ditetapkan maksimal sebanyak 10 kg per orang per hari dengan harga Rp 15.500 per kg.

Kasan pun meminta agar pada produsen, distributor, hingga pengecer mematuhi seluruh kebijakan pemerintah agar pasokan dan harga minyak goreng kembali stabil. Terlebih pemeritnah juga sudah menaikkan volume domestic market obligation (DMO) minyak goreng menjadi 450 ribu ton per bulan.

"Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan ini, Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan pun telah memblokir 6.678 tautan berisi konten penjualan minyak goreng kemasan murah, Minyakita yang dijual melalui e-commerce maupun media sosial. Langkah pemblokiran tautan penjualan itu lantaran terdapat pelanggaran harga jual.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, bakal memberikan perhatian ekstra terhada peredaran dan penjualan Minyakita. Baik yang dijual secara konvensional maupun online.

Pengawasan akan dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). Selain menurunkan 6.678 tautan dari beberapa marketplace juga telah dilakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram.

"Pengawasan ini dilakukan karena semakin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat Minyakita berkurang dan harga melebihi batas HET Rp 14 ribu per liter," kata Zulkifli.

Pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement