REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meminta para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendaftarkan kekayaan intelektual atas produknya. Hal ini bisa memiliki nilai tambah.
"Kalau sudah punya produk dan merek, kita harap (UMKM) bisa mendaftarkan kekayaan intelektual. Karena ke depan nanti produknya punya nilai tambah yang lebih baik," ujar Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf Muhammad Neil El Himam saat ditemui di Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Pria yang akrab disapa Neil itu menyebutkan kekayaan intelektual sangat erat kaitannya pada produk-produk ekonomi kreatif dan apabila sudah didaftarkan secara sah maka tentu bisa melindungi ide yang terkandung di dalam produk tersebut. Pendaftaran kekayaan intelektual juga dapat membantu pelaku UMKM ekonomi kreatif bisa lebih mudah memperluas cakupan pasarnya.
Neil mencontohkan, manfaat pendaftaran kekayaan intelektual telah dirasakan oleh pelaku ekonomi kreatif dari Amerika Serikat yang tidak hanya menggaet pasar domestik. Namun, juga bisa melakukan ekspansi hingga ke mancanegara.
"Kita ambil contoh Amerika Serikat. Bisnisnya rata-rata berbasis kekayaan intelektual. Seperti film, teknologi, dan sebagainya. Itu semua didaftarkan kekayaan intelektualnya," ujar Neil.
Dorongan untuk UMKM mendaftarkan kekayaan intelektual secara legal pun menjadi penting karena berdasarkan survei Kemenparekraf di 2020 hanya ada kurang dari dua persen pelaku UMKM yang mendaftarkan merek-nya. Lalu kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual pun terbilang masih rendah dengan temuan kurang dari 30 persen pelaku UMKM mengenal pentingnya kekayaan intelektual.
Berkaca dari hal itu, Kemenparekraf pun sudah melakukan sosialisasi bahkan menyiapkan ruang bagi pelaku UMKM terpilih untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Program tersebut direncanakan untuk semakin digencarkan di 2023 dengan harapan banyak UMKM yang melakukan ekspansi bisnis usai mendaftarkan kekayaan intelektual.
Adapun beberapa syarat yang perlu dipenuhi UMKM untuk mendaftarkan kekayaan intelektual di antaranya sudah memiliki produk dan jenama yang jelas. Selain itu, UMKM juga diharapkan telah memiliki target pasar yang jelas.
UMKM bisa mendaftarkan kekayaan intelektualnya secara langsung ke Kementerian Hukum dan HAM.