REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai kendaraan listrik saat ini belum bisa diimplementasikan ke dalam angkutan perintis.
"Namanya kendaraan listrik itu perlu aliran listrik dalam bentuk nanti ada charging station-nya sementara yang namanya perintis itu belum semuanya ada aliran listrik, bagaimana kalau akan charging? Artinya, ini akan kami layani pada step berikutnya," kata Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Suharto di Gedung Kemenhub, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Menurut Suharto, penyediaan transportasi umum berbasis kendaraan listrik membutuhkan kesiapan infrastruktur penunjang. Dia mencontohkan, upaya untuk menyediakan transportasi kendaraan listrik di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara juga menghadapi tantangan. Terutama, terkait kesiapan charging station di ruas jalan tersebut.
"Saya sampaikan siapa yang akan menyiapkan charging station-nya? Bagaimana seandainya itu mogok? Artinya, banyak sekali yang harus dipertimbangkan pada saat angkutan perintis ini akan menggunakan bus listrik," ujar Suharto.
Kendati demikian, kata dia, penggunaan bus listrik untuk angkutan perintis dapat dipertimbangkan melalui kesiapan infrastruktur penunjangnya.
"Saat ini, tahapannya adalah angkutan perintis dengan menggunakan angkutan yang fosil. Begitu sudah komersial kemudian baru kami pertimbangkan kepada angkutan yang menggunakan listrik sambil menunggu charging station-nya," kata Suharto.