Selasa 17 Jan 2023 19:51 WIB

KPK Tahan Petinggi Aneka Tambang, Diduga Rugikan Negara Rp 100,7 Miliar

Korupsi diduga terkait pengolahan anoda logam antara Antam dan Loco pada 2017.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Lida Puspaningtyas
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Dodi Martimbang. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang Tbk dengan PT Loco Montrado pada tahun 2017.

"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DM (Dodi Martimbang) untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga

Penahanan Dodi terhitung mulai tanggal 17 Januari 2023 sampai dengan 5 Februari 2023. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur.

Kasus ini berawal pada tahun 2017, ketika unit bisnis pengolahan dan pemurnian (UBPP) logam mulia PT Aneka Tambang Tbk melaksanakan kerja sama berupa kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas. Ini dilakukan dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam.

Saat itu, Dodi yang menjabat sebagai general manager diduga secara pihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya tersebut. Ini dilakukan dengan tidak didukung alasan yang mendesak.

"Tersangka DM kemudian diduga memilih langsung PT LM (Loco Montrado) dengan Direkturnya Siman Bahar untuk melakukan kerjasama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada pihak Direksi PT AT (Aneka Tambang)," ungkap Alex.

Selain itu, Dodi juga diduga tidak menggunakan kajian hasil site visit yang dibuat oleh pihaknya. Hasil kajian itu antara lain menerangkan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Aneka Tambang Tbk dalam pengolahan anoda logam.

PT Loco Montrado pun diketahui tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia, yakni LBMA (London Bullion Market Assosciation).

Dalam isi perjanjian kerja sama antara PT Aneka Tambang Tbk dan PT Loco Montrado, diduga terdapat beberapaisi poin perjanjian yang sengaja disimpangkan. Antara lain, terkait dengan besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal.

"Selanjutnya pencantuman tanggal kontrak dibuat secara back date," ungkap Alex.

Kemudian, Dodi diduga menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tindakan tersebut dilarang untuk dilakukan ekspor.

Ketika dilakukan audit internal di PT Aneka Tambang Tbk, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Aneka Tambang Tbk. Perbuatan Dodi diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di BUMN, dan Keputusan Direksi PT Aneka Tambang Tbk tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.

Akibat perbuatan tersebut, Dodi diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 100,7 miliar. Hal ini berdasarkan sebagaimana penghitungan BPK RI.

Atas perbuatannya, Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement