REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pajak daerah tumbuh sebesar 5,1 persen pada 2022 dibanding periode sama tahun sebelumnya (yoy) dari Rp 199,31 triliun tahun 2021 menjadi Rp 209,47 triliun.
"Perekonomian daerah mulai membaik, kita lihat perpajakan di daerah menguat dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang luar biasa," ungkap Menkeu Sri Mulyani dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda tahun 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Dengan realisasi tersebut pajak daerah mendominasi PAD dengan kontribusi sebesar 72,6 persen, yang disusul dengan realisasi lain-lain PAD yang sah sebesar 21,4 persen, hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah (PKD) yang dipisahkan sebesar 3,3 persen, dan retribusi daerah 2,7 persen.
Sri Mulyani menyebutkan peningkatan pajak daerah, terutama terjadi pada jenis pajak konsumtif yakni pajak hiburan yang naik 212,74 persen (yoy) dari Rp 480 miliar menjadi Rp 1,49 triliun serta pajak hotel yang tumbuh 89,09 persen (yoy) dari Rp 3,21 triliun menjadi Rp 6,07 triliun.
Kemudian terdapat pula pajak restoran yang naik 40,59 persen (yoy) dari Rp 8,49 triliun menjadi Rp 11,94 triliun, serta pajak parkir yang tumbuh 34,92 persen (yoy) dari Rp 800 miliar menjadi Rp 1,09 triliun.
Dengan perbaikan pajak daerah tersebut, kata dia, implikasinya adalah kepada inflasi. Apalagi jika masyarakat mulai melakukan konsumsi dan mobilitas, namun barangnya tidak ada sehingga menyebabkan kenaikan harga.
"Ini yang harus kita cegah pada saat masyarakat mulai melakukan kegiatan maka sisi produksi dan suplai, terutama mengenai logistik dan distribusi, menjadi sangat penting," ucap Sri Mulyani.
Selain pajak daerah, ia menyampaikan hasil PKD yang dipisahkan berhasil tumbuh 1,4 persen (yoy) dari Rp 9,48 triliun menjadi Rp 9,61 triliun berkat kontribusi kenaikan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sementara untuk retribusi daerah dan lain-lain PAD yang sah masih terkontraksi masing-masing 7,5 persen (yoy) dari Rp 8,48 triliun menjadi Rp 7,84 triliun dan 22,7 persen (yoy) dari Rp 79,74 triliun menjadi Rp 61,61 triliun.