Senin 09 Jan 2023 20:00 WIB

Sandiaga Usul Hari Kejepit di 2023 Jadi Libur Nasional

Sandiaga sebut hari kejepit jadi libur akan meningkatkan sektor pariwisata

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Wisatawan yang tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai berpose untuk foto kenang-kenangan di depan logo Bali, di Kuta, pulau Bali. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mengusulkan agar hari kejepit atau hari kerja yang biasa terdapat di antara hari libur menjadi hari libur nasional. Menurut dia, itu akan sangat bermanfaat untuk meningkatkan sektor pariwisata, terutama wisatawan nusantara.
Foto: EPA-EFE/MADE NAGI
Wisatawan yang tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai berpose untuk foto kenang-kenangan di depan logo Bali, di Kuta, pulau Bali. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mengusulkan agar hari kejepit atau hari kerja yang biasa terdapat di antara hari libur menjadi hari libur nasional. Menurut dia, itu akan sangat bermanfaat untuk meningkatkan sektor pariwisata, terutama wisatawan nusantara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mengusulkan agar hari kejepit atau hari kerja yang biasa terdapat di antara hari libur menjadi hari libur nasional. Menurut dia, itu akan sangat bermanfaat untuk meningkatkan sektor pariwisata, terutama wisatawan nusantara.

"Penanganan hari kejepit nasional kita sebut sebagai optimalisasi hari libur. Ini harus ditingkatkan dalam target mencapai pergerakan wisnus," kata Sandiaga dalam konferensi pers mingguan di Jakarta, Senin (9/1/2023).

Ia menuturkan, tahun ini Kemenparekraf menargetkan pergerakan wisnus mencapai 1,4 miliar selama setahun. Pergerakan wisnus saat ini juga kian berpengaruh terhadap perekonomian domestik khususnya dalam pariwisata.

Namun, ia mengakui menjadikan hari kejepit sebagai hari libur nasional butuh persetujuan lintas kementerian lembaga yang punya wewenang.

"Kami terus konsisten mendukung dan membantu (wisnus) termasuk koordinasi dengan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Agama," kata dia.

Lebih lanjut, Sandiaga menuturkan, Kemenparekraf juga telah menentukan definisi dari wisnus itu sendiri agar pendataan menjadi jelas. Wisnus, lanjut Sandiaga, adalah wisatawan domestik yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten lebih dari 6 jam.

"Ini bisa dipicu dengan event, kuliner, shoping, healing, dan wisata di desa-desa wisata. Kami melihat ekonomi domestik akan menjadi tulang punggung," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement