Selasa 20 Dec 2022 19:43 WIB

Kementerian ESDM Luncurkan Formulir Standar Spesifik UKL/UPL Kegiatan Usaha Migas

Formulir standar spesifik UKL/UPL bukti kolaborasi baik antara regulator-pelaku usaha

Formulir standar spesifik UKL/UPL merupakan bukti kolaborasi yang baik antara regulator dan pelaku usaha.
Foto: Istimewa
Formulir standar spesifik UKL/UPL merupakan bukti kolaborasi yang baik antara regulator dan pelaku usaha.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Untuk meningkatkan kemudahan berusaha di subsektor minyak dan gas  bumi, Kementerian ESDM bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan delapan Formulir Standar Spesifik UKL/UPL Kegiatan Migas di Gedung Ibnu Sutowo, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/12/2022). Ini menjadikan subsektor migas terdepan dalam penyelesaian formulir standar spesifik UKL/UPL yang merupakan sistem baru yang akan diterapkan di KLHK. 

”Penyusunan formulir standar spesifik UKL/UPL ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Ditjen Migas, Badan Standardisasi Lingkungan Hidup, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, SKK Migas, Badan Usaha Hulu dan Hilir Migas serta pakar lingkungan. Ini adalah bukti kolaborasi yang baik antara regulator dan pelaku usaha sehingga menghasilkan suatu produk yang memberikan solusi dan kemudahan dapat proses perizinan,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji. 

Baca Juga

Delapan formulir standar spesifik UKL/ UPL yang telah disusun bersama adalah: 

1. SPBU Skala Kecil dengan Kapasitas < 20 KL

2. SPBU dengan Kapasitas > 20 KL

3. Seismik darat

4. Seismik laut

5. Vibroseismik

6. Pengeboran Eksplorasi Darat

7. Pengeboran Eksplorasi Laut

8. Jaringan Gas Rumah Tangga.

Dari delapan formulir standar spesifik UKL/ UPL tersebut, terdapat  satu formulir untuk kegiatan SPBU < 20KL telah terintegrasi di OSS dan nantinya tujuh formulir lainnya akan dimasukkan ke dalam sistem informasi KLHK bernama Amdalnet. Selanjutnya, Ditjen Migas akan terus berkolaborasi untuk membuat formulir standar spesifik UKL/UPL pada kegiatan Migas lainnya.

photo
Formulir standar spesifik UKL/UPL merupakan bukti kolaborasi yang baik antara regulator dan pelaku usaha. - (Istimewa)
 

Dirjen Migas menyampaikan, seluruh kegiatan usaha migas yang dilaksanakan di Indonesia membutuhkan Persetujuan Lingkungan dan untuk mendapatkannya, setiap penanggung jawab kegiatan usaha harus menyusun dokumen lingkungan. Penyiapan dokumen yang baik akan sangat membantu proses Persetujuan Lingkungan. Dokumen formulir standar spesifik UKL/UPL ini disusun bersama untuk  mengurangi ‘ketidakpastian’ dalam pemenuhan penyusunan dokumen lingkungan.

“Penyusunan formulir standar spesifik UKL/ UPL merupakan upaya simplifikasi penyusunan dokumen lingkungan agar dapat mempermudah pelaku usaha dalam melakukan penyusunan dokumen dan memudahkan KLHK dalam mengevaluasinya. Selain hal tersebut, tata waktu dalam pemenuhan persetujuan lingkungan menjadi lebih singkat, karena dalam formulir ini aspek teknis telah distandarkan sehingga pembahasan dokumen lingkungan dapat lebih fokus pada aspek lingkungan,” jelas Tutuka.

Kementerian ESDM mengharapkan agar formulir standar spesifik UKL/UPL ini dapat membantu semua pihak yang berkepentingan baik dari sisi pemilik usaha sebagai Pemrakarsa maupun Penilai dokumen, dalam hal ini dari KLHK. Dari sisi Ditjen Migas Kementerian ESDM, formulir standar spesifik UKL/ UPL ini diharapkan dapat memberikan kemudahan berusaha bagi seluruh kegiatan migas agar tetap dapat mencapai berbagai target yang menunjang ketahanan energi nasional, serta terwujudnya industri migas yang aman, andal, dan akrab lingkungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement