Kamis 15 Dec 2022 23:57 WIB

Naik Kelas, PP Jadi Perusahaan Kategori Informatif

PP naik kelas dari perusahaan Cukup Informatif menjadi Informatif

PT PP (Persero) Tbk berhasil meraih penghargaan dalam ajang Anugerah Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Badan Publik 2022 oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia. Perseroan berhasil naik kelas dari Cukup Informatif menjadi Informatif.
Foto: istimewa
PT PP (Persero) Tbk berhasil meraih penghargaan dalam ajang Anugerah Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Badan Publik 2022 oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia. Perseroan berhasil naik kelas dari Cukup Informatif menjadi Informatif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT PP (Persero) Tbk berhasil meraih penghargaan dalam ajang Anugerah Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Badan Publik 2022 oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia. Perseroan berhasil naik kelas dari Cukup Informatif menjadi Informatif.

Dalam acara Anugerah Monev KIP Badan Publik 2022 menghasilkan skor keterbukaan publik PP berhasil naik kelas dari tahun sebelumnya, yaitu dari cukup informatif dengan skor 64,89 menjadi informatif dengan skor 93,48 pada 2022.

Penanggungjawab Monev KIP Handoko Agung Saputro mengatakan ada peningkatan signifikan pelaksanaan Anugerah Monev Tahun 2022, yaitu terdapat 122 badan publik yang berhasil meraih predikat informatif, dibandingkan realisasi tahun lalu sebanyak 84 badan publik.

“PP sangat bangga mendapatkan predikat sebagai Badan Publik Informatif dalam Anugerah Monev KIP 2022 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat. Raihan penghargaan ini merupakan perkembangan yang signifikan dari tahun sebelumnya,” ujarnya dalam keterangan tulis, Kamis (15/12/2022).

Ke depan perseroan berupaya untuk meningkatkan komunikasi dan transparansi kepada masyarakat serta membuktikan bahwa perseroan sebagai BUMN dan perusahaan publik telah menjalankan peraturan dan tata kelola perusahaan dengan baik.

Pada 2022, Bappenas telah menargetkan 98 badan publik bisa meraih predikat Informatif. Dengan jumlah 122 badan publik, target tersebut tentu sudah terlampaui.

Sedangkan ketujuh kategori badan publik yang wajib mengikuti monev KIP, yakni Kementerian, LN-LPNK (Lembaga Negara-Lembaga Pemerintah Non Kementerian), LNS (Lembaga Non Struktural), Pemprov (Pemerintah Provinsi), BUMN (Badan Usaha Milik Negara), PTN (Perguruan Tinggi Negeri), dan Parpol (Partai Politik) dapat terus meningkatkan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik pada masing-masing Badan Publik agar semakin banyak yang meraih predikat Informatif. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement