Kamis 15 Dec 2022 03:02 WIB

OJK: 13 Perusahaan Asuransi Dalam Pengawasan Khusus Masih Berpeluang Sehat

Tigabelas perusahaan asuransi ini masih punya peluang untuk sehat kembali

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Asuransi.  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut 13 perusahaan yang berada dalam pengawasan khusus masih berpeluang untuk sehat kembali.
Foto: pixabay
Ilustrasi Asuransi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut 13 perusahaan yang berada dalam pengawasan khusus masih berpeluang untuk sehat kembali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut 13 perusahaan yang berada dalam pengawasan khusus masih berpeluang untuk sehat kembali. Saat ini, beberapa perusahaan masih beroperasi dan OJK terus memantau perkembangannya.

"Tigabelas perusahaan ini masih punya peluang untuk sehat kembali, nanti kita lihat progres masing-masing, apakah bisa kembali ke normal atau tidak," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono di Semarang, Rabu (13/12/2022).

Ogi menjelaskan, kondisi perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus berbeda dari perusahaan yang diawasi normal. Menurut Ogi, perusahaan akan diawasi secara khusus ketika menyangkut dengan masalah permodalan.

Adapun 13 perusahaan asuransi tersebut tidak dapat memenuhi standar minimum Rasio Kecukupan Investasi (RKI) yang sebesar 100 persen dan Risk Bases Capital (RBC) yang sebesar 120 persen. Beberapa diantaranya juga belum dapat memenuhi modal minimum.

"Kriteria utama untuk kita menilai perusahaan asuransi itu sehat ya dari RBC, RKI dan modal minimum," terang Ogi.

Sebelumnya Ogi menyebut, OJK sedang melakukan pengawasan khusus kepada 13 perusahaan asuransi yang bermasalah. Angka tersebut terdiri dari tujuh perusahaan asuransi jiwa dan enam perusahaan asuransi umum, termasuk reasuransi.

Terkait perusahaan asuransi yang bermasalah ini, Ogi mengatakan OJK telah membentuk tim pengawasan khusus. OJK baru saja mencabut izin usaha satu perusahaan asuransi jiwa, yakni PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL) karena tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (RBC) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.

Ogi membeberkan saat ini terdapat kurang lebih 28 ribu pemegang polis Wanaartha Life, tetapi ada beberapa polis kumpulan sehingga total peserta yang tercatat adalah sekitar 100 ribu. "Untuk kepastiannya ini nanti akan ada tim likuidasi yang akan mengklarifikasi dari peserta pemegang polis WAL," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement