REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan mengupayakan pekerja migran Indonesia (PMI/TKI) dapat perlindungan pemerintah. Erick membeberkan ada 4,5 juta PMI ilegal sehingga tidak mendapat proteksi atau perlindungan dari pemerintah Indonesia.
Erick mencatat jumlah PMI saat ini mencapai 9 juta orang. Namun, setengah dari mereka tidak mendaftarkan diri secara resmi ke otoritas terkait. Padahal, mereka telah menjual sejumlah aset untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri.
"Ada 9 juta (PMI), setengahnya ilegal, padahal mereka ketika ingin mendapat pekerjaan jual sapi, sawah dan lain-lain, karena apa? Ada persepsi 'oh mendapat gaji yang besar,' Tapi ternyata 4,5 juta (pekerja ilegal) ini tidak dapat proteksi," ujar Erick di Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Meski begitu, Erick memastikan PMI mendapat akses pembiayaan dari Himbara.
Misalnya kredit usaha rakyat (KUR). Erick Thohir pun mendorong agar Himbara mendukung akses pendanaan atau kredit bagi PMI, salah satunya melalui PT Bank Negara Indonesia Tbk, (BNI).
"Negara hadir melalui BUMN untuk mendukung dan melindungi PMI. Antara lain dengan pelayanan perbankan, KUR, fast track, serta lounge nyaman di bandara Angkasa Pura II," kata Erick.
Tak hanya BUMN di sektor perbankan, Erick juga memastikan perusahaan pelat merah di sektor lain akan mendukung para PMI. Dia mencontohkan PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II dan PT Garuda Indonesia Tbk.
Kedua perusahaan ini dinilai bisa memberikan kemudahan dan kenyamanan dengan menyediakan PMI Lounge, sebagai jalur cepat keimigrasian khusus bagi para PMI. Lalu, menyediakan penerbangan tambahan khusus untuk memfasilitasi penerbangan PMI ke Korsel.