Kamis 15 Sep 2022 19:11 WIB

Moeldoko: Inpres Kendaraan Listrik Wujud Komitmen Pemerintah Lakukan Transisi Energi

Kepala daerah diminta segera membuat regulasi percepatan penggunaan kendaraan listrik

Rep: dessy suciati saputri/ Red: Hiru Muhammad
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif (kanan)?didampingi Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo (kiri) bersiap mengendarai sepeda motor konversi saat kegiatan Parade Konversi Sepeda Motor BBM ke Listrik di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (1/9/2022). Parade sepeda motor hasil konversi dari yang sebelumnya menggunakan BBM menjadi kendaraan listrik tersebut diselenggarakan sebagai rangkaian Pertemuan Energy Transitions Working Group (ETWG) G20 di Bali sekaligus untuk mengkampanyekan penggunaan kendaraan listrik guna mendukung transisi menuju energi bersih.
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif (kanan)?didampingi Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo (kiri) bersiap mengendarai sepeda motor konversi saat kegiatan Parade Konversi Sepeda Motor BBM ke Listrik di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (1/9/2022). Parade sepeda motor hasil konversi dari yang sebelumnya menggunakan BBM menjadi kendaraan listrik tersebut diselenggarakan sebagai rangkaian Pertemuan Energy Transitions Working Group (ETWG) G20 di Bali sekaligus untuk mengkampanyekan penggunaan kendaraan listrik guna mendukung transisi menuju energi bersih.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Inpres No 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Rabu (13/9/2022).

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, Inpres tersebut merupakan wujud komitmen Jokowi dalam melakukan transisi energi, dari energi fosil ke energi baru terbarukan. "Kendaraan listrik adalah bagian dari desain besar transisi energi, dari energi fosil ke energi baru terbarukan. Nah, untuk mewujudkan desain besar itu, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," kata Moeldoko, dikutip dari siaran pers KSP, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga

Moeldoko menambahkan, terbitnya Inpres tentang kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas merupakan modal besar bagi Indonesia untuk menjadi garda terdepan dalam memimpin transisi energi menuju peradaban yang lebih maju.

"Masak di saat negara lain berlomba-lomba menyelamatkan dunia dari ancaman perubahan iklim kita hanya jadi penonton. Kita harus jadi aktor utama. Dan Inpres ini memberikan semangat untuk mewujudkan itu," kata dia.

Moeldoko mengatakan, selain untuk mewujudkan capaian target net zero emission pada 2060, konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik juga menjadi solusi atas persoalan subsidi BBM di APBN. Selain itu, langkah ini juga menjadi upaya untuk menghemat devisa dan menciptakan kemandirian energi nasional.

"Kalau sebelumnya menggunakan kendaraan berbasis BBM yang berasal dari fosil dan mahal karena harus impor, sekarang digantikan kendaraan listrik yang lebih murah dan diproduksi dalam negeri energinya. Penghematan devisa negara bisa mencapai dua ribu triliun lebih," ujar Moeldoko.

Ia menyampaikan, Kantor Staf Presiden pun akan terus mengawal implementasi Inpres tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas."Sejak awal KSP terus mendorong Inpres ini disahkan. Sudah pasti, KSP akan mengawal implementasinya di kementerian/lembaga hingga di pemerintahan daerah," jelas dia.

Seperti diketahui, Inpres No 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas ditujukan ke seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Melalui Inpres tersebut, Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.

Penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement